Hukum

Muzni Zakaria Sampaikan Pledooi di Sidang Pengadilan Tipikor Padang

83
×

Muzni Zakaria Sampaikan Pledooi di Sidang Pengadilan Tipikor Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi palu hakim

mjnews.id – Kasus sidang kasus dugaan gratifikasi Muzni Zakaria dengan agenda pembacaan pledooi atau pembelaan, Rabu (30/9/2020). Baik pledooi Muzni Zakaria maupun pledooi penasihat hukum (PH).

Sidang dipimpin hakim ketua Yoserizal dengan hakim ketua Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan PH tidak hadir di Pengadilan Tipikor Padang tetapi dari Gedung KPK Jakarta melalui zoom.

“Mohon majelis halim yang Mulia memberikan putusan yang berkeadilan,” kata Muzni Zakaria.

Menurut Muzni, penilaian jaksa hanya berdasarkan asumsi tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dari 31 saksi yang diperiksa di persidangan, tidak satu pun saksi yang memberatkan terdakwa.

Apalagi saksi notaris Muhammad lshaq dan keterangan ahli hukum Perdata Prof Busyra Azheri, dekan Fakultas Hukum Unand.

Harta yang merupakan aset Muzni Zakaria yang digadaikan kepada Muhamad Yamin Kahar berupa Sertifikat satu bidang di kota Padang dan dua bidang tanah di Kabupaten Solok Selatan bukanlah hasil kerja bupati tetapi merupakan hasil kerja dikumpulkan Muzni Zakaria sejak jadi CPNS 1983 hingga 1997 lalu.

PH terdakwa juga mengajukan pledooi tapi hanya dibacakan dan didengar melalui zoom.

Setelah berunding dengan JPU KPK dan PH, ketua majelis hakim menunda sidang Rabu (14/10) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News