Kriminalitas

Bareskrim Polri Ungkap Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online

79
×

Bareskrim Polri Ungkap Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online

Sebarkan artikel ini
pengungkapan kasus pembobolan rekening bank dan aplikasi transportasi online
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus pembobolan rekening bank dan aplikasi transportasi online, Senin (5/10/2020). (Antara)

mjnews.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online. Para pelaku mampu membobol dana Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan dan juga pigak transportasi online pada Juni 2020.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang meliputi AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA, dan A.

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar pukul 04.00 WIV pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.

Kemudian mereka dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan kesepuluh orang itu diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2017.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dan aksi mereka tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT hingga pengumpul rekening para korban.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut.

“Jadi dia (pelaku) telefon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka, bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, hp, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. 

(*)

Kami Hadir di Google News