HukumKriminalitas

Pemakai Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

79
×

Pemakai Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sabu

mjnews.id – Rino, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang pertamanya, Senin (19/10/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulrahimah dalam dakwaannya menyebutkan, perkara itu berawal pada 1 Juli 202 sekitar pukul 22.20 WIB. Saat itu terdakwa sedang duduk di rumahnya, di Kelurahan Pasa Gadang, Padang Selatan. 

Tak jauh dari rumahnya, sekitar 10 meter, terdakwa melihat Adit (DPO) sedang duduk dengan teman-temannya. Terdakwa lalu memanggil Adit dan memesan sabu padanya seharga Rp150 ribu. Adit pun menyerahkan langsung paket narkoba tersebut. Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya.

Tak lama setelah terdakwa sampai di rumah, kemudian datang polisi berpakaian preman. Karena terkejut, terdakwa membuang paket itu di dekat dapur. Setelah digeledah polisi, akhirnya paket sabu itu ditemukan. 

Terdakwa pun mengakui barang itu miliknya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk proses selanjutnya.

Dari hasil penimbangan di Kantor Pegadaian Padang, berat bersih barang bukti yang didapat dari terdakwa beratnya 0,06 gram. 

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan, pada 30 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa juga telah menggunakan narkotika jenis sabu. 

Dengan begitu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News