Kriminalitas

Dor! Gasak Sepeda Motor Teman, Residivis Kasus Narkoba Ditembak Polisi

58
×

Dor! Gasak Sepeda Motor Teman, Residivis Kasus Narkoba Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Elang Satuan Reskrim Polresta Padang menggiring tersangka curanmor Deni Ompong
Tim Elang Satuan Reskrim Polresta Padang menggiring tersangka curanmor, Deni Ompong (36) usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumbar, Senin (19/10/2020). (Ist)

mjnews.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Deni Ompong (36) dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Polisi barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J 125 yang diduga hasil curian.

Deni Ompong diincar Tim Elang Satuan Reskrim Polresta Padang karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor dari rumah temannya yang berada di Jalan Lubuk Bayur Timur, Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, Minggu (18/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku yang telah tahu seluk-beluk dan kondisi rumah korbannya ini beraksi di saat korban masih tidur. Pelaku yang juga masih warga Kurao Pagang ini langsung mengembat motor korban yang diparkir di teras rumah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Korban yang tidak terima motornya hilang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Tim Elang Satreskrim Polresta Padang yang melakukan penyelidikan akan kasus ini mengetahui keberadaan sepeda motor yang sedang berada di kawasan Indurung.

“Anggota yang mengetahui hal tersebut langsung bergerak ke arah Indarung dan melihat motor tersebut. Tersangka yang melihat polisi datang langsung kaget dan berusaha kabur, sehingga tindakan tegas terukur terpaksa diberikan di kaki tersangka untuk melumpuhkannya,” lanjut Kompol Rico.

Usai dilumpuhkan, tersangka terlebih dahulu di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya sebelum dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum beserta barang bukti sepeda motor.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Terakhir diketahui, pelaku ini merupakan seorang resedivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan ini keluar penjara melalui program asimilasi,” ujar Kompol Rico mengakhiri.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News