HukumKriminalitas

Samuel Pemilik 14 Gram Sabu Mulai Disidangkan di PN Padang

62
×

Samuel Pemilik 14 Gram Sabu Mulai Disidangkan di PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sabu


mjnews.id – Samuel, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 14,11 gram menjalani sidang pertamanya, Selasa (20/10/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marnita Asnida dalam dakwaannya menyebutkan, perkara tersebut berawal pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa yang berada di rumahnya di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung menerima telepon dari Domi (DPO). Domi mengatakan kalau ada pekerjaan untuk terdakwa dan ia disuruh datang ke dekat SPBU Ranah.

Terdakwa kemudian bergerak menuju tempat yang disebutkan Domi. Setelah sampai di lokasi, dia menghubungi Domi. Domi pun memerintahkan terdakwa masuk ke area parkiran Hotel Grand Sari, Jalan Thamrin untuk mengambil paket sabu yang ditaruh dalam kotak rokok.

Setelah mengambil paket itu, terdakwa kemudian memesan kamar ke resepsionis Hotel Grand Sari. Di kamar 128, terdakwa istirahat sambil menunggu instruksi selanjutnya dari Domi.

Selanjutnya, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 00.30 WIB Samuel keluar untuk mencari makanan. Di luar hotel terdakwa melihat laki-laki berjalan ke arahnya. Terdakwa curiga lalu berusaha menghindari orang itu. Namun belum sempat menghindar, terdakwa ditangkap lelaki yang merupakan anggota polisi itu.

Di kamar 128 itu kemudian dilakukan penggeledahan. Polisi pun menemukan satu tas yang didalamnya ada kotak rokok berisi paket sabu, berupa 3 paket besar, 2 paket sedang dan 3 paket kecil. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tempat terdakwa menginap tersebut seberat 14,11 gram. 

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News