HukumKriminalitas

PN Padang Hukum 15 Bulan Pencuri Uang Kotak Amal Mushalla

83
×

PN Padang Hukum 15 Bulan Pencuri Uang Kotak Amal Mushalla

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kotak amal

mjnews.id – Terdakwa kasus pencurian kotak amal mushalla dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Terdakwa, Muhammad Wahyudi hanya tertunduk pasrah usai mendengar putusan itu. Ia pun menerima hukuman yang dijatuhkan hakim padanya.

Ketua hakim, Agnes Sinaga mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana,” kata hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, pelaku beraksi pada Senin (11/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Wahyudi sampai di Mushalla Al Mutazam di Komplek Anai Lestari dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraannya, terdakwa melihat kotak amal di sebelah kiri pintu masuk mushalla. Terdakwa kemudian mencongkel penutup kotak amal menggunakan kunci besi. Setelah kotak amal terbuka, terdakwa mengambil uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas. Atas perbuatannya, mushalla tersebut mengalami kerugian hingga Rp5 juta. 

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News