HukumKriminalitas

Kawanan Pengupak Rumah Kosong Disidang di PN Padang

70
×

Kawanan Pengupak Rumah Kosong Disidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencurian di rumah

mjnews.id – Dua terdakwa kasus pencurian di rumah kosong menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/10/2020).

Salah satu terdakwa merupakan petugas keamanan di Perumahan Pelangi Residence yang dibujuk oleh temannya untuk mencuri di salah satu rumah di Komplek Filano I, Padang Timur.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suriati menyebutkan, kejadian berawal pada Selasa (5/5) sekitar jam 10.00 WIB. Saat itu terdakwa Roni Nover sedang duduk di pos Perumahan Pelangi Residence untuk menjaga keamanan perumahan. 

Kemudian ia bertemu dengan Dodi yang waktu itu melintas di depan pos perumahan sambil mengendarai becak. Lalu terdakwa Roni mengajak terdakwa Dodi ke rumahnya. 

Sesampai di rumahnya, Dodi mengatakan kalau ada rumah di Komplek Filano yang sering kosong. Dodi membujuk Roni untuk melihat isi rumah itu, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk melakukannya. Tengah malam, kedua terdakwa menuju target dengan menggunakan becak motor.

Sesampai di lokasi, Dodi masuk ke dalam rumah dengan cara kunci gembok dibuka dengan linggis. Setelah pintu terbuka Dodi menyuruh Roni masuk. Di dalam rumah, mereka melihat ada 1 buah TV, kemudian TV itu diangkat Roni ke pintu luar. Kemudian Dodi menyuruh Roni mengangkat spring bed, karena ketakutan, Roni meninggalkan Dodi sendiri di rumah.

Dodi pun sendirian mengangkat spring bed, magic com dan kipas angin, lalu diletakkan di samping rumah. Kemudian dia membawa barang curian itu menggunakan becak motor.

Selanjutnya, spring bed dijual Dodi seharga Rp300 ribu, kipas angin Rp200 ribu, dan TV seharga Rp300 ribu. Kemudian Dodi memberi uang pada Roni Rp100 ribu, lalu Roni meninggalkan rumah Dodi.

Selanjutnya pada Rabu (22/7) tengah malam Dodi ditangkap polisi di kawasan Parak Karakah. Seminggu berselang, Roni juga berhasil ditangkap. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Menurut jaksa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke-4, ke-5 KUHP.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News