Hukum

Sidang Tindak Pidana Senjata Tajam di PN Padang, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

72
×

Sidang Tindak Pidana Senjata Tajam di PN Padang, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang
Pengadilan Negeri Klas 1A Padang.

mjnews.id – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tindak pidana senjata tajam yang menjerat terdakwa Irsyahdilah, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Tiga saksi ini, Andreas, Riki dan Dayat merupakan polisi yang menangkap terdakwa yang ketahuan membawa pisau sangkur TNI.

Di persidangan saksi Andreas membenarkan kalau penangkapan terdakwa ini karena terdakwa membawa senjata tajam. Ketika diintrogasi petugas, saksi juga mencium aroma minuman keras dari mulut terdakwa saat itu.

“Maka kami langsung amankan dia. Kami juga curiga pisau itu akan digunakan untuk melukai orang,” kata saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian mendengarkan keterangan dari terdakwa. Terdakwa bersikukuh kalau pisau TNI itu bukan miliknya.

“Pisau itu bukan milik saya. Saya menemukannya saat mau menjemput anak mengaji, lalu menyelipkannya di pinggang,” kata terdakwa.

Majelis hakim pun tidak percaya dengan pembelaan terdakwa, apalagi kata hakim, terdakwa ditangkap tengah malam, mana mungkin menjemput anak mengaji.

“Kalau memang pisau ini ditemukan, kenapa kamu mengambilnya? Itu kan bukan milik kamu,” kata ketua hakim, Agnes Sinaga.

“Ya Bu, saya salah,” kata terdakwa dengan wajah tertunduk. 

Usai mendengar keterangan para saksi dan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. 

Dalam dakwaan disebutkan JPU, Budi Prihalda, kejadian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 00.15 wib. Saat itu polisi sedang patroli di kawasan Bandar Buat. Kemudian di depan kedai nasi polisi mencurigai terdakwa, karena ada tonjolan di pinggangnya. Polisi kemudian menggeledah, dan ditemukan pisau sangkur warna hitam bertuliskan TNI.2011.567. Terdakwa pun kemudian dibawa ke kantor polisi. 

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News