Kriminalitas

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

100
×

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
BNN Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memperlihatkan tersangka kurir narkotika jaringan internasional dan barang bukti 19 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi di Kantor BNN Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa (27/10/2020). (rahmat zikri)

mjnews.id – Upaya peredaran narkotika oleh jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia via Dumai menuju Rokan Hilir berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Senin (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria yang bertugas sebagai kurir barang haram jenis sabu dan pil ekstasi dibekuk Tim Berantas BNNP Riau saat hendak akan membawa barang haram itu ke Dumai.

“Tersangka bernama Ricky seorang pengangguran, dari tersangka saat penggeledahan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Manggala Junction, Rokan Hilir diamankan dua ransel berisi 19 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi,” kata Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy, Selasa (27/10/2020).

Brigjen Pol Kenedy menjelaskan, informasi awal pihaknya menerima laporan bahwa akan ada narkotika yang akan masuk ke Indonesia via pelabuhan menuju Pelabuhan Tikus di Dumai, Rokan Hilir dan juga diarahkan ke Sumatera Utara.

“Dua hari sebelum melakukan penangkapan, tim BNN sudah melakukan lidik dan pemantauan di Dumai. Dua hari kami menginap disana dan tepatnya pada Sabtu 25 Oktober dini hari, tim mengetahui bahwa ada sebuah Pompong bergerak menjemput narkoba tersebut,” katanya.

“Kami terus bersabar dan melakukan pemantauan. Ternyata diketahui narkoba tersebut akan dibawa ke rokan hilir. Dari Pompong itu seorang yang kini telah berstatus DPO dan identitasnya telah dikantongi BNN Riau itu menyerahkan kepada Ricky yang kemudian bertugas melansir barang haram itu menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Dalam perjalanan dan upaya membuntuti, petugas sempat hampir kehilangan jejak Ricky yang melaju kencang dengan motornya dan masuk ke daerah hutan Bukit Kapur dan Kebun Kelapa Sawit di Dumai.

“Dalam upaya pencarian, Ricky akhirnya muncul dengan kendaraanya. Disaat itulah petugas menggeladahnya dan ditemukan barang-barang haram tersebut,” jelasnya.

Kepada petugas saat pemeriksaan Ricky yang merupakan warga Pekanbaru itu mengaku tergiur menjadi kurir lantaran apabila ia berhasil mengantarkan barang tersebut sampai tujuan akan menerima upah sebanyak Rp15 juta.

“Peran ini sudah berkali-kali dilakoni tersangka. Selain mengamankan narkotika kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, kartu ATM, dompet beserta isinya dan uang senilai Rp450 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Kenedy mengungkapkan bahwa terkait kasus narkotika jaringan internasional ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Tersangka sendiri merupakan warga Pekanbaru, ia juga pemakai dan putus sekolah saat SMA dan saat ini ikut mengkonsumsi dan ketagihan narkoba ini. Kita tidak bisa dipungkiri juga bahwa saat ini pemakai narkoba sudah mencapai ke daerah pinggir. Saat ini narkoba sudah tidak lagi mengenal batas, kampung dan lainnya. Sudah banyak,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya, Ricky (kurir) akan dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Bicara soal modus dan hubungan tersangka dengan satu DPO yang saat ini telah dikantongi identitas dan alamatnya itu antara Ricky dan dia saling kenal.

“Pengakuan tersangka, peran DPO ini adalah memberikan barang kepada Ricky dan saat di Rohil nanti DPO juga yang akan mengambilnya. Peran Ricky murni sementara murni kurir saja. Saat ini akan terus kita kembangkan,” jelasnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News