Kriminalitas

Empat Anggota Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

76
×

Empat Anggota Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Empat Anggota Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI
Empat anggota Moge dari HOG tersangka pengeroyokan anggota TNI menghuni sel tahanan Mapolres Kota Bukittinggi. (Ist)


mjnews.id – Tersangka kasus penganiayaan anggota Intel Kodim 0304/Agam yang dilakukan pengendara Motor Gede (Moge) Harley Owner Grup (HOG) di Kota Bukittinggi bertambah menjadi empat.

Penambahan itu setelah penyidik Polres Bukittimggi menetapkan dua lagi anggota Moge sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut pada Sabtu (31/10/2020) malam.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri saat ditemui wartawan di Mapolres, Minggu (1/11/2020).

“Setelah penyidik mendalami kasus penganiayaan itu dengan meminta keterangan saksi-saksi dan diperkuat rekaman CCTV di lokasi kejadian, kita kembali menetapkan dua tersangka dari anggota Moge itu,” ujarnya.

Dijelaskanya, kedua tersangka yang baru ditetapkan itu masing berinisial RHS (48) dan JAD (26). 

RHS alias A katanya melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG). Sedangkan peran JAD alias D berdasarkan keterangan dari saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Mistari dan Yusuf.

“Peran kedua tersangka yang baru itu juga diperkuat oleh CCTV yang didapat dari toko di TKP,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga langsung ditahan. Dengan ditetapkannya dua tersangka baru itu, maka tersangka kasus ini menjadi empat orang, karena sebelumnya juga telah ada dua tersangka yakni MS (49) dan B (16).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 junto 351 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait dengan Letjen (Purn) TNI Jamaris Chaniago yang ikut dalam rombongan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan, bahwa yang bersangkutan tidak berada dalam rombongan yang melakukan tindakan pengeroyokan.

“Jadi, beliau ini tidak masuk sebagai saksi karena beliau tidak berada di TKP. Rombongan beliau adalah rombongan pertama. Sedangkan yang melakukan pengeroyokan adalah rombongan kedua atau rombongan yang tertinggal,” terang Khairul.

Ia menambahkan, rombongan kedua yang tertinggal itu berjumlah 10 orang, empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Namun satu orang dari empat tersangka di bawah umur dan penanganan kasusnya didampinggi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.

(*/ril)

Kami Hadir di Google News