HukumKriminalitas

Curi Sepeda Motor di Teras, Afrizon Jalani Sidang di PN Padang

78
×

Curi Sepeda Motor di Teras, Afrizon Jalani Sidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi curanmor

mjnews.id – Terdakwa pencurian sepeda motor di teras rumah orang, Afrizon menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (2/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yossi Harisa dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Selasa, 10 September sekitar pukul 2 dinihari. Saat itu terdakwa mengunjungi rumah Hengky (tuntutan terpisah). Satu jam mereka bercerita-cerita, hingga kemudian mereka berdua pergi keluar menggunakan sepeda motor.

Ketika sampai di komplek PGRI No.37, Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo terdakwa melihat 1 unit sepeda motor terletak di teras rumah. Mereka pun berhenti dan kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah dengan kondisi pagar tidak terkunci. Sedangkan Hengki berjaga-jaga di pinggir jalan, mengawasi sekitar.

Selanjutnya, karena stang dalam keadaan terkunci, terdakwa mengangkat sepeda motor itu ke pinggir jalan. Setelah sampai di pinggir jalan barulah terdakwa membuka kunci motor menggunakan kunci T dan obeng. 

Setelah kunci berhasil dibuka, motor dinyalakan dan dibawa ke rumah Hengki. 

Sesampai di rumahnya, sekitar jam 5 pagi, Hengki menyuruh terdakwa mengantarkan sepeda motor jenis Honda beat warna putih tersebut kepada An (DPO) untuk dijualkan, dan dari penjualan sepeda motor tersebut didapat uang sebesar Rp.3 juta.

Uang tersebut lalu dibagi, terdakwa mendapatkan Rp.1 juta, Hengki Rp.1 juta dan An juga Rp.1 juta. Uang itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian pada Jumat, 10 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib berdasarkan informasi masyarakat terdakwa berhasil diamankan di daerah Lapai dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nanggalo untuk pengusutan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Heri Astajaya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.16 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP. 

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News