HukumKriminalitas

Kepemilikan Sabu Bawa Jhoni Disidang di PN Padang

77
×

Kepemilikan Sabu Bawa Jhoni Disidang di PN Padang

Sebarkan artikel ini
pengedar ganja dihukum
Ilustrasi.

mjnews.id – Gara-gara kepemilikan narkotika jenis sabu, terdakwa Jhoni menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/11/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kejadian berawal pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa bertemu Toni (DPO). Terdakwa kemudian memesan paket sabu seharga Rp.100 ribu. Toni menyanggupi dan menyuruh terdakwa menunggu di rumahnya saja, biar nanti diantarkan.

Sekitar jam 9, Toni datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung RT 01 RW 07 Kelurahan Kampung Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung. Kemudian Toni menyerahkan kotak rokok, di dalamnya ada dua paket sabu yang dipesan terdakwa.

Sebelum meninggalkan rumah terdakwa, Toni menitipkan pipa berisi sabu padanya. Awalnya terdakwa khawatir dititipkan barang itu, takut tidak aman. Tapi setelah dibujuk Toni, terdakwa pun menyimpan barang tersebut di dalam rumahnya.

Satu jam berlalu, terdakwa mulai menggunakan paket sabu yang diterimanya dari Toni. Setelah selesai, sisa sabu ditaruh di bawah meja ruang tamu. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, saat terdakwa sedang santai di ruang tamu, datang anggota kepolisian berpakaian preman. Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan pipa terbuat dari kertas karton yang didalamnya berisi 20 paket sabu. Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan di Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, berat bersih barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa seberat 2,5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News