Berita

Sejatinya UU Cipta Kerja Hadir untuk Membuat Indonesia Lebih Maju

76
×

Sejatinya UU Cipta Kerja Hadir untuk Membuat Indonesia Lebih Maju

Sebarkan artikel ini
guspardi gaus
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

mjnews.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dan ditandatangani oleh presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 tahun 2020.

UU Ciptaker ini hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif. Berbagai kemudahan diberikan pemerintah kepada sektor UMKM, Koperasi dan pengusaha dalam negeri dimaksudkan agar bisa lebih bersaing dan berkompetisi dalam berbagai bidang.

Beberapa poin diatas di sampaikan oleh Guspardi Gaus saat menjadi narsum bersama Dr. Agus Riewanto, MH (Universitas Sebelas Maret), Dr. Ikhwan Matondang, SH, M.Ag (Warek 3 UIN Imam Bonjol) pada webinar Nasional yang digagas oleh Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) berkerja sama dengan IAIN Batusangkar dengan tema “Omnibus Laq 111 – UU Ciptakerja dalam berbagai perspektif”, Selasa (3/11/2020).

Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini juga mengungkapkan berdasarkan survey Global dari International Finance Corporation (IFC) kemudahan berbisnis/ Index Easy of Doing Business ( EoDB ) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara Asean dan masih berada di peringkat 73 di dunia (2018). Target pemerintah dengan UU Ciptakerja ini Indonesia bisa berada di peringkat ke-40.

Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia diharapkan juga mampu meningkatkan produk dometik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing Nasional.

Kemudahan berbisnis ini akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar.

“Begitupun pengusaha dalam negeri tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha-usaha baru di Indonesia, “imbuh legislator dapil Sumbar 2 ini.

Guspardi yang merupakan anggota Panja Ciptakerja dari fraksi PAN juga menjelaskan kepada peserta webinar kronologis UU Ciptaker ini. Mulai dari ide awal omnibus law yang dilontarkan Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2019, diserahkan pemerintah kepada DPR melalui Baleg untuk dibahas.

Proses pembentukan panja ciptaker mewakili dari 9 Fraksi secara proporsional. Juga digambarkan bagaimana suasana rapat-rapat panja, pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap DIM yang disetujui secara mufakat dan musyawarah tanpa adanya voting. Setelah selesai diambi kesepakatan di tingkat Panja kemudian di bentuk Tim Perumus yang bertugas untuk harmonisasi dan singkronisasi hasil kesepakatan tingkat panja.

Pada Sabtu (3/10) digelar penyampaian pandangan mini Fraksi dari semua fraksi yang ada dalam panja. Dan pada 5 Oktober dibawa ke dalam rapat Paripurna DPR untuk disetujui. Selanjutnya Daft final UU Ciptakerja di serahkan kepada Presiden oleh pimpinan DPR pada 14 Oktober 2020. Terakhir UU Cipta kerja ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada2 November 2020 dan resmi menjadi UU No 11 tahun 2020.

Sejatinya UU Cipta Kerja yang merampingkan sekitar 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari 31 Kementerian dan lembaga terkait dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang lebih kondusif dan progresif.

“Diharapkan dunia usaha lebih bergairah, berdaya saing dan siap berkompetisi dengan negara lain di dunia dan membuat Indonesia lebih maju,” pungkas Anggota Komisi 2 DPR ini.

(Effendi)

Kami Hadir di Google News