HukumKriminalitas

Curi HP di Lubuk Begalung, Yan Nico Disidang

74
×

Curi HP di Lubuk Begalung, Yan Nico Disidang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi curi hp

mjnews.id – Yan Nico alias Koncek, pencuri yang beraksi menggunakan jaring kecil atau tangguk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (6/11/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kejadian berawal pada Senin, 8 Juni 2020 sekitar pukul 03.00. Saat itu terdakwa berjalan berkeliling di kawasan Jalan Raya Lubuk Begalung untuk mencari sasaran. Dia berjalan sambil membawa tangguk yang diikat pada kayu panjang (galah).

Selanjutnya, di Jalan Raya Lubuk Begalung Nomor 23 Kecamatan Lubuk Begalung, terdakwa melihat rumah milik saksi korban Syofia Laila berjendela kaca nako yang tidak tertutup rapat. 

Terdakwa mengintip ke dalam kamar, dia melihat ada handphone di atas tempat tidur saksi korban. Terdakwa kemudian memulai aksinya. Jendela direnggangkan, lalu terdakwa memasukkan tangguk ke dalam kamar Syofia. Setelah berhasil diraih, tangguk ditarik pelan-pelan oleh terdakwa.

Besoknya, handphone hasil pencurian itu dijualnya kepada Haris di Kampung Jua seharga Rp.800 ribu. Uang kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya itu, pada Kamis, 16 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Jalan By Pass Lubuk Begalung RT 01 RW 10 Kecamatan Lubuk Begalung, terdakwa kembali mengulangi aksi pencurian dengan menggunakan tangguk.

Di rumah milik Julnaidi, terdakwa mulai beraksi. Terdakwa mengintip dari jendela, dia lihat saksi korban sedang tidur di ruang tamu. Di atas meja ruang tamu terdakwa melihat ada handphone yang sedang di-charge.

Terdakwa kemudian memasukkan tangguk dari ventilasi rumah. Perlahan-lahan menjulurkannya ke dekat handphone berada. Handphone berhasil ditangguk, tapi kemudian charger handphone terjatuh ke lantai dan membuat Julnaidi terbangun. Dia melihat ada tangguk berisi handphonenya yang sedang ditarik oleh seseorang dari luar rumah.

Julnaidi kemudian berteriak maling sambil mengejar terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh warga yang sedang ronda. Dari pengeledahan ditemukan handphone kepunyaan Julnaidi yang disimpan di kantong celana terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Syofia mengalami kerugian Rp.2,1 juta, sementara saksi Julnaidi mengalami kerugian Rp.1,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHPidana.

(adi)

Kami Hadir di Google News