Kriminalitas

Tersangka Penggelapan Mobil Kedapatan Miliki Sabu

84
×

Tersangka Penggelapan Mobil Kedapatan Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penggelapan Mobil Jihe

mjnews.id – Seorang pria berinisial MRJ alias Jihe (41), warga Jalan Simpang Kambing, Kelurahan Taratak Buluh, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan mobil.

Saat menangkap Jihe, petugas Polsek Payung Sekaki menggeledahnya, dan mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.

“Benar, kita telah menangkap seorang pria yang saat ini telah resmi tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy, Kamis (5/11/2020).

Warga kampar itu ditangkap pada Minggu (1/11) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. “Korbannya melapor, menindaklanjuti laporan itu kita tugaskan Aipda H. Pardede melakukan penyelidikan dan mencari keberadan Jihe yang menurut korban berada di kawasan Bukit Raya. Saat melihat pelaku langsung ditangkap,” ungkapnya.

Usai ditangkap, Jihe digiring ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses penyidikan. Namun saat digeledah polisi menemukan sabu di kantong depan sebelah kiri celananya.

“Dari pengakuan Jihe, ternyata sesaat sebelum ditangkap ia baru saja bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kartama tersebut. Dari Jihe sebagai barang bukti kejahatan diamankan uang tunai Rp250 ribu dan satu plastik bening ukuran sedang, empat plastik bening ukuran kecil satu paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya Jihe akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

(mat)

Kami Hadir di Google News