HukumKriminalitas

Curi Pakaian Anak dan Sepatu, Afrida dan Anaknya Kembali Disidang

60
×

Curi Pakaian Anak dan Sepatu, Afrida dan Anaknya Kembali Disidang

Sebarkan artikel ini
terdakwa kasus pencurian
Ibu dan anak, terdakwa kasus pencurian keluar ruangan usai menjalani sidang kasus pencurian baju, Selasa (10/11/2020) di Pengadilan Negeri Padang. (wahyu)

mjnews.id – Setelah sempat divonis penjara pada September lalu karena terbukti mencuri parfum, Afrida, wanita tua bersama anak perempuannya, Mina kembali dihadapkan ke pengadilan karena kasus yang sama. Kali ini disidang karena mencuri pakaian anak dan sepatu di sebuah toko bayi di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/11/2020) kemarin, kedua terdakwa tertunduk di hadapan hakim. Hakim pun sempat geram dan tak habis pikir pada kedua terdakwa yang memang berniat mencuri di toko. Di kasus sebelumnya, kedua terdakwa menjalankan aksinya mencuri parfum pada 17 Mei 2020, sedangkan untuk kasus pencurian kali ini dilakukan pada 11 Mei 2020.

Diketahui, Mina sudah dua kali dihadapkan ke persidangan dengan tindak pidana berbeda. Sedangkan Afrida sudah tiga kali, dan pernah dihukum beberapa tahun yang lalu karena kasus yang sama. 

“Ibu sudah tua, Bu. Kok masih keluar masuk penjara?” kata ketua hakim, Agnes Sinaga pada Afrida. Hakim juga bertanya pada Mina, “apa tak ada pekerjaan lain? Maling saja kerjanya?”

Dijawab terdakwa Mina, “Pekerjaan saya ibu rumah tangga, Bu.”

Dipersidangkan Mina banyak menjawab pertanyaan hakim, sedang Afrida tak banyak suara. Mina pun mengaku kalau dia tidak niat mencuri. Waktu itu dia ingin beli baju untuk anak adiknya, karena uang kurang, maka pakaian itu dicuri saja. Namun kemudian terdakwa mengaku butuh uang untuk makan.

“Nyuci baju juga bisa dapat makan. Tidak perlu harus mencuri,” kata hakim.

Diketahui, kedua terdakwa tinggal di Kurao. Awalnya pencurian parfum yang ketahuan dan diproses hukum, namun setelahnya juga didapat laporan dari pemilik toko bayi di kawasan Gajah Mada bahwa ada pencurian yang terekam CCTV.

Di persidangan terdakwa Afrida mengaku pada saat itu mengambil baju anak sebanyak 3 stel. Dia masukan ke dalam tas dan ke dalam jilbab, sedangkan anaknya berpura-pura menawar harga. Saat orang toko lengah, terdakwa Mina juga mengambil sepasang sepatu.

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah penjaga toko bayi tersebut, Putri (26) dan Alif Andika (25). Mereka membenarkan, kejadian terjadi pada Senin, 11 Mei 2020. Saat itu kedua terdakwa datang ke toko mencari pakaian. Mereka berdua memilih baju, dan menanyakan harga. 

“Ada sekitar 15 menit mereka di toko,” kata saksi Putri, perempuan asal Kalumbuk.

Setelah kedua terdakwa pergi, dia pun curiga dan memeriksa barang di toko, dan ternyata memang ada yang hilang. Setelah dicek, perbuatan kedua terdakwa terekam CCTV. Mengetahui ada pencurian parfum sebelumnya, kemudian saksi korban juga melaporkan amak dan anak ini ke polisi. 

“Harga baju sekitar Rp.300 ribu, sedangkan sepatunya 700 ribu,” kata saksi, Alif.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang kemudian ditunda pekan depan.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News