Kriminalitas

Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Jambu

64
×

Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Jambu

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pengedar sabu ditangkap

mjnews.id – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo menyebut penangkapan pelaku DR (25) warga Jorong Bulan Sariak Jambak Ulu, Nagari Sungai Jambu, berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres menjelaskan tersangka yang sudah menjadi target operasi ini ditangkap saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran jadi pembeli.

“Anggota meminta transaksi di pinggir jalan umum Jorong Sungai Jambu, sewaktu bertemu pelaku terlihat membuang sesuatu di pinggir jalan,” tutur AKBP Rokhmad.

Anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi ditemukan di dalam kotak rokok dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumahnya dan kembali ditemukan 14 paket Sabu dibungkus plastik bening di bawah lemari televisi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama menyampaikan selain 16 paket Sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai, dan satu unit sepeda motor.

Yaddi menyebut tersangka DR sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun.

(bd/efr)

Kami Hadir di Google News