HukumKriminalitas

Pengadilan Negeri Padang Vonis Berbeda Pencuri Burung

84
×

Pengadilan Negeri Padang Vonis Berbeda Pencuri Burung

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencuri burung
Ilustrasi.

mjnews.id – Dua terdakwa pencurian burung divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/11/2020).

Majelis hakim menilai terdakwa Vero Maulana dan Farhansyah terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

“Setelah mendengar keterangan saksi, telah diperoleh fakta hukum. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan untuk Vero, dan 9 bulan untuk Farhansyah,” kata ketua majelis hakim, Agnes Sinaga.

Menurut hakim, lebih tinggi putusan untuk Vero karena dia yang mencuri burung di pekarangan rumah saksi korban, sedangkan Farhansyah hanya mengawasi. Vero juga diketahui adalah residivis.

Usai mendengar putusan, dengan kepala tertunduk, kedua terdakwa menerima hukuman tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kejadian berawal pada Senin (8/6) sekitar pukul 14.00 WIB kedua terdakwa keluar rumah mengendarai sepeda motor. Ketika melewati Kontrakan Bu De di Jalan Pramuka, Kelurahan Lolong Belanti, Vero mendengar suara burung Murai Batu. Farhansyah pun menghentikan sepeda motornya di depan kontrakan itu. 

Vero kemudian berjalan mendekati kontrakan tersebut, sedangkan Farhan tetap di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Vero masuk ke dalam rumah kontrakan dengan cara merusak pintu rumah yang terbuat dari triplek dengan mendorongnya dua kali. Setelah itu terdakwa mengambil 1 ekor burung Murai Batu ekor hitam dari sangkarnya tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, Beni Hardiansyah.

Setelah berhasil mengambil burung dari sangkarnya, kemudian terdakwa langsung membawa burung itu keluar rumah menuju Farhan yang menunggu di atas motor. Selanjutnya, burung itu dibawa ke rumah Farhan, di Kelurahan Nanggalo. Setelah itu, Vero menjual burung itu kepada Rafli dengan harga Rp.1,5 juta. Mereka pun membagi hasil penjualan, masing-masing mendapat Rp.750 ribu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4 juta.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News