HukumKriminalitas

Polda Sumbar Tindak Galian C Ilegal di Batang Kenaikan Pasaman Barat

93
×

Polda Sumbar Tindak Galian C Ilegal di Batang Kenaikan Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar Tindak Galian C Ilegal di Pasaman Barat
Barang bukti penertiban galian C dititipkan Polda Sumbar di Polres Pasaman Barat. (ist)

 

mjnews.id – Polda Sumbar menangkap 8 orang beserta barang bukti kasus penambangan galian C ilegal di Batang Kenaikan, Jalan Astra Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.

“Benar, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang turun langsung mengamankan pada Selasa (10/11) lalu,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal, Minggu (15/11/2020).

Ia mengatakan untuk delapan orang yang diamankan waktu itu yang terdiri dari pemilik lahan, supir dan operator dibawa ke Polda Sumbar.

“Hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara ke Polres Pasaman Barat,” katanya.

Ia menyebutkan saat ini penyidikan kasus itu berada di Polda Sumbar dan pihak Polres Pasaman Barat hanya dititipkan sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan dan dititipkan di Polres Pasaman Barat adalah satu unit ekskavator jenis Komatsu PC 100 warna kuning, satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 100 warna oranye, satu unit ekskavator komatsu PC 200- Camin warna kuning, dan satu unit ekskavator komatsu PC 200- Patria warna Kuning.

Selain itu juga diamankan satu unit kendaraan Colt Diesel jenis dumtruk merk Mitsubishi Canter 125 HD warna kuning, dan dua unit dumtruk merek Mitsubishi warna kuning bermuatan pasir beserta Klkunci kontak.

“Jika ada perkembangan nanti kami informasikan,” sebutnya.

(*/win)

Kami Hadir di Google News