Kriminalitas

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Dharmasraya Diringkus Polisi

72
×

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Dharmasraya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Dharmasraya Diringkus
Petugas Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya menggeledah tersangka narkoba saat penangkapan, Kamis (19/11/2020). (ist)

mjnews.id – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Dharmasraya kembali ungkap kasus narkoba. Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dua pelaku JM (20) warga Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, dan DS (37), warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto diringkus.

“Pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, JM ditangkap di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai, dan pelaku kedua ditangkap di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (20/11/2020).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat tiga buah plastik bening berisikan sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru NOPOL BH 3288 KI, dan satu unit handphone.

Kemudian 1 dompet kecil yang berisikan 2 buah paket plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 25 gram, dan satu unit timbangan digital merk CE warna silver. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Dharmasraya,” terangnya.

Menurut Iptu Rajulan Harahap, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus dari tersangka JM (20). Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkap pula tersangka DS (37). Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong TKP, Ramli Marbun dan Endi Yantopa,” pungkasnya.

(ron/rta)

Kami Hadir di Google News