HukumKesehatan

Dinas Kesehatan Kota Solok Sosialiasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

81
×

Dinas Kesehatan Kota Solok Sosialiasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Dinas Kesehatan Kota Solok Sosialiasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Dinas Kesehatan Kota Solok Sosialiasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok kepada OPD terkait.

Solok, MJNews.ID – Dinas Kesehatan mengadakan pertemuan sekaligus sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Solok, pertemuan ini bertempat di ruangan rapat Balai Kota Solok, Selasa 22 Juni 2021.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Syaiful A, M.Si, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, MKM, Kabid PPSDK, dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes, Kasi Promosi Kesehatan, Niko Rianda Putra, MKM, beserta staf. Turut hadir dalam acara ini perwakilan OPD terkait, Camat, Satpol PP, Inspekorat, dan Bagian Hukum.
Kawasan Tanpa Rokok artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Rumah Sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan Kawasan Tanpa Rokok masih butuh sosialisasi. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit yang telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal, MKM.
Selanjutnya, Kepala Bidang PPSDK dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes, juga mengatakan dilihat dari aspek kesehatan, kandungan zat-zat dalam rokok (nikotin dan tar) tersebut dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit mematikan seperti serangan jantung, kanker paru-paru, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh terhirupnya asap rokok ke dalam tubuh bukan hanya berisiko terjadi kepada para perokok sendiri, namun juga berdampak buruk bagi orang-orang yang secara tidak sengaja menghirup asap rokok yang mencemari udara bebas di sekitar perokok,” imbuhnya.
“Selain memberikan dampak buruk bagi kesehatan, kegiatan merokok juga berpengaruh terhadap dampak ekonomi, baik secara pribadi, daerah, maupun nasional. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat memberikan gambaran kepada OPD terkait mengenai fungsi dan tanggung jawab masing-masing OPD,” pungkas dr. Hiddayaturrahmi.
(zal)

Kami Hadir di Google News