Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi KJKS Pegambiran Sampaikan Eksepsi

78
×

Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi KJKS Pegambiran Sampaikan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Korupsi KJKS Pegambiran
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Dona Sari Dewi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, terlihat majelis hakim disaksikan JPU memeriksa surat-surat yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa, Kamis 15 April 2021. (adi hazwar)

MJNews.id – Dona Sari Dewi (38), terdakwa kasus dugaan korupsi Korupsi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran Nan XX Padang, tampil dengan pengacara dari Jakarta, Kamis 15 April 2021. 

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (6/4) lalu, Dona Sari Dewi tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

Dalam sidang Kamis 15 April 2021, dengan agenda pembacaan eksepsi PH terdakwa langsung didampingi 4 PH berasal dari Jakarta. Mereka itulah Azimar Nursu’ud, Fadhli Marta, Thomson Ilham dan Aulia Rahman.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Anita Yuliana, Fatriranil Jusar, Corinna Patricia dan Liranda Mardhatillah sedangkan sidang dipimpin hakim Rinaldi Triandoko dibantu hakim anggota Elisya Florence dan hakim Hendri Joni.

“Menerima nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa Dona Sari Dewi untuk seluruhnya menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor reg. Perkara: PDS-01/Pds/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, menetapkan agar perkara terhadap terdakwa Dona Sari Dewi untuk tidak dilanjutkan; memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan Dona Sari Dewi dari tahanan,“ kata Azimar Nursu’ud.

(adi)

Kami Hadir di Google News