FeatureHeadline

Ancaman Pasal Karet di Omnibus Law UU Cipta Kerja

69
×

Ancaman Pasal Karet di Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
demo tolak omnibus law uu cipta kerja
Ilustrasi.

mjnews.id – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja mulai Kamis, 8 Oktober 2020 berbuntut panjang. Lebih dari tiga ribu orang ditangkap oleh kepolisian pasca aksi yang berujung rusuh di sejumlah daerah.

 

Polisi tidak hanya menangkap peserta aksi yang melakukan perusakan atau kekerasan, tapi juga mereka yang menolak UU Cipta Kerja atau omnibus law ini. Dengan dalih menyebarkan informasi salah atau hoaks, sejumlah orang ditangkap oleh aparat.

 

Terbitnya instruksi Kepala Polri dalam surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 melandasi tindakan ini. Polisi memerintahkan patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

 

Secara resmi, Badan Reserse Kriminal Polri baru mengumumkan menangkap satu orang dengan dasar menyebarkan berita bohong. VE, seorang wanita berusia 36 tahun, ditangkap pada Kamis malam, 8 Oktober 2020 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dituding menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

 

“Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyebar berita bohong/hoax terkait UU Omnibus Law melalui akun Twitter @videlyaeyang,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.

 

Argo mengatakan unggahan VE di Twitter pribadinya telah mengakibatkan keonaran. Argo menyebut akun tersebut menyebarkan berita bohong dengan motif kekecewaan karena kini sudah tidak bekerja lagi. VE dikenakan pasal Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Polisi mencatat beberapa hal mengenai berita bohong dalam aksi penolakan omnibus law. Kepolisian Resor Depok misalnya, mencatat beberapa media sosial yang diduga menebar hoaks, seperti uang pesangon dihilangkan. Lalu upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum kota/kabupaten dihilangkan. Kemudian perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kapan saja.

 

Langkah main tangkap ini dikecam keras oleh Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Mereka mendesak Polri tak buru-buru mencap hoaks dan menggunakan pasal karet dalam UU ITE. FRI menilai langkah kepolisian ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja.

 

“Kami mendesak kepolisian untuk berhenti mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law,” kata Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.

 

Menurut FRI, penyalahgunaan wewenang oleh polisi ini mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja. Maka dari itu, Fraksi Rakyat Indonesia mendesak semua struktur Polri dan media sosialnya untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan omnibus law.

 

“Presiden bertanggung jawab untuk memerintahkan kepolisian tidak melakukan kekerasan dan kriminalisasi untuk mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law,” kata FRI.

 

Penolakan juga muncul dari Azka, peserta aksi #MosiTidakPercaya yang menolak omnibus law. Ia mengatakan polisi berdalih penangkapan yang dilakukan karena massa telah terprovokasi hoaks soal UU Cipta Kerja. Padahal menurutnya, polisi sendiri tidak bisa menjelaskan mana fakta sebenarnya soal UU Cipta Kerja.

 

Ia mengatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat wawancara dengan salah satu televisi nasional mengaku polisi belum memegang draft asli dari UU Cipta Kerja.

“Kenapa sekarang dibilang hoaks tapi dasar dokumennya nggak diperlihatkan? Tolong perlihatkan dan beri informasi yang sebenarnya,” tutur Azka.

 

Tindakan polisi ini dinilai menyalahi wewenang. Menurut Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya, tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.

 

Sebelumnya data dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan ada ratusan penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian terhadap peserta aksi tolak UU Cipta Kerja. Data ini dihimpun KontraS berdasarkan pemantauan dan aduan sejak Selasa, 6 Oktober 2020.

 

Namun, angka ini baru berdasarkan aduan yang masuk ke KontraS. Dengan aksi besar pada 8 Oktober, Koalisi Masyarakat Sipil memperkirakan ada lebih dari seribu peserta aksi yang ditangkap polisi.

(Putra Edya)

Kami Hadir di Google News