Ekonomi

Sebelum Kelilit Utang! Cek Dulu Cara Memilih Pinjol Aman dan Legal OJK

376
×

Sebelum Kelilit Utang! Cek Dulu Cara Memilih Pinjol Aman dan Legal OJK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Mjnews.id – Sebelum kelilit utang! Cek dulu cara memilih pinjol aman dan legal OJK (Otiritas Jasa Keuangan).

Saat ini marak kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang menawarkan bunga pinjaman tinggi sehingga membuat masyarakat jatuh dalam jeratan utang.

Seiring kasus itu, pemerintah geram dan bergerak untuk memberantas pinjol ilegal. Bahkan polisi sudah menggerebek banyak kantor pinjol ilegal, seperti di Jawa Barat, Cengkareng, dan Yogyakarta.

Mirisnya, ada yang modusnya cukup canggih. Perusahaan menjalankan beberapa aplikasi 23 pinjol ilegal dan 1 pinjol legal. Pinjol legal untuk mengelabui pemerintah tapi akhirnya ketauan juga.

“Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi. Di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK. Itu yang pertama,” kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwa, Jumat, 23 Februari 2024.

Kombes Arif menambahakan, yang kedua satu aplikasi terdaftar hanya untuk mengelabuhi saja seolah-olah ini adalah legal.

Cara lapor OJK

Jika Anda menemukan ada aktivitas pinjol ilegal bisa laporkan kepada OJK lewat
kontak OJK 157
WhatsApp 081157157 157
Email di konsumen@ojk.go.id dan
waspadainvestasi@@ojk.go.id

Berdasarkan data terbaru dari OJK, saat ini terdapat 101 pinjaman online legal yang terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari OJK. Hampir semua aplikasi pinjaman online yang namanya tidak terdapat dalam daftar rilis OJK.

“Lembaga pembiayaan itu juga ada beberapa, seperti Multifinance, dan bank digital, serta bank konvensional,” katanya.

Kami Hadir di Google News