Ekonomi

Pelayanan Klinik Kecantikan Juga Bakal Kena Pajak

89
×

Pelayanan Klinik Kecantikan Juga Bakal Kena Pajak

Sebarkan artikel ini
yustinus prastowo
Yustinus Prastowo.

JAKARTA, MJNews.ID – Jasa pelayanan kesehatan medis bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya yang berpotensi dikenai pajak adalah perawatan di klinik kecantikan.

Alasannya karena perawatan di klinik kecantikan bukan pelayanan medis dasar, sifatnya sekunder. Dengan biayanya yang mahal, selama ini yang mengakses pelayanan ini berasal dari golongan masyarakat menengah ke atas. Namun tidak dikenai PPN, padahal seharusnya menjadi objek pajak.

“Jasa kesehatan misalnya saya beri contoh jasa estetis untuk perawatan wajah, perawatan kulit, macam-macam, itu kan non medis sebenarnya kan. Tapi selama ini juga dikecualikan, nah ini kan tidak adil,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, Rabu 16 Juni 2021.

Yustinus sekaligus meluruskan simpang siur yang beredar di masyarakat terkait jasa pelayanan kesehatan bakal dikenai PPN. Menurutnya, tidak semua jasa pelayanan kesehatan bakal dipajaki, terutama pelayanan kesehatan yang sifatnya mendasar menyangkut hidup manusia.

“Jasa (pelayanan) kesehatan yang merupakan kesehatan dasar ya tidak dipajaki. Mau yang diselenggarakan BPJS mau yang swasta ya tidak dipajaki. Bagaimana dengan rumah sakit mahal? Sepanjang dia pelayanan dasar ya tidak dipajaki. Mosok operasi jantung dia sudah bertaraf hidup mati dipajaki, ya nggak mungkin kan,” terangnya seperti dikutip detikcom.

“Tapi kalau operasi estetis, operasi plastik, perawatan kulit, perawatan gigi yang sekunder ya, bukan yang dasar, ya dikenai pajak,” tambahnya.

Demikian pula dengan biaya bersalin, menurutnya tidak akan dipajaki karena masih menyangkut pelayanan kesehatan dasar. “(Bersalin) ya pasti tidak dipungut, itu kan layanan dasar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan pengenaan PPN terhadap jasa pelayanan kesehatan ini bukan soal murah atau mahalnya, melainkan lebih kepada keperuntukannya seperti apa.

“Apalagi alat tidak bersedia mau tidak mau harus pakai alat yang mahal itu ya mau tidak mau dilindungi yang seperti itu,” terangnya.

Pembagian jenis-jenis pelayanan kesehatan apa saja yang bakal dikenai pajak pastinya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dan akan diterbitkan nanti dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK).

“Nanti kita atur, bukan sekarang, itu nanti di PP atau PMK, tapi setelah kita sepakati. Tapi secara common sense kita kan punya perasaan yang sama, bahwa mosok sih operasi plastik tidak dipajaki, kalau katarak ya wajar ya,” sambungnya.

(*/dtc) 

Kami Hadir di Google News