Ekonomi

Terlambat Bayar Pajak PKB dan BBNKB, Gratis Denda di Samsat Sawahlunto

74
×

Terlambat Bayar Pajak PKB dan BBNKB, Gratis Denda di Samsat Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Hendi Yulfian
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah di Sawahlunto, Hendi Yulfian

mjnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Sawahlunto yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) segera gunakan kesempatan gratis biaya denda sebelum 31 Oktober 2020.

“Sangat disayangkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah menggratiskan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tidak digunakan pemilik kendaraan bermotor. Entah kapan lagi kesempatan ini ada,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) di Sawahlunto, Hendi Yulfian, Kamis (3/9/2020). 

Ia mengatakan, selain pemutihan atau gratis biaya denda atas keterlambatan membayar PKB, juga diberlakukan pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

 

Khusus untuk BBNKB dan SWDKLLJ pemutihan dan gratis juga diberlakukan pada biaya pokok. Sejak 1 September 2020 sudah mulai diberlaku-kan. 

Dikemukakan Kepala UPTD-PPD, jika masyarakat selama ini agak berat membayar denda pajak yang sudah menunggak, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar segera tanpa biaya denda.

“Kalau sudah terlambat bayar, pemilik kendaraan cenderung enggan membayar pajak berikutnya karena ada denda. Kini denda itu dihapuskan, maka bayarkan pajak kendaraan bermotor sekarang,” ajak Hendi.

Kebijakan ini, sebut Pasca Sarjana UGM Jogjakarta Angkatan 2001 ini, dasarnya Peraturan Gubernur No. 60/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB.

(rfd)

Kami Hadir di Google News