BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Satreskrim Polres Purworejo Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

97
×

Satreskrim Polres Purworejo Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat Konferensi Pers, Senin 26 Februari 2024. (f/humas)

Mjnews.id – S bin JK (53), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam.

“Sepeda motor milik korban S bin S yang terparkir di teras rumah,kunci motor berada di dashboard dan STNK di dalam jok motor,” ungkap Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers, Senin 26 Februari 2024.

Kronologi terjadi pencurian, bermula pada hari Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah dengan berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor untuk diambil.

“Setelah sampai Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo, pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio terparkir di depan teras rumah korban S Bin S dan membawa pergi motor tersebut. Dalam aksinya pelaku bekerja sendirian,” tambah Kapolres.

Kapolres Purworejo menambahkan, setelah melakukan pencurian, pelaku berniat untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun, sebelum laku anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan motor tersebut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan nomor rangka MH328D2039K095632 nomor mesin 28D1095314 dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” tandas Eko Sunaryo.

(*)

Kami Hadir di Google News