BeritaJawa TengahKriminalitas

Curi Burung Murai Batu Berprestasi, Polisi Bekuk Pelaku dalam 24 Jam

89
×

Curi Burung Murai Batu Berprestasi, Polisi Bekuk Pelaku dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian burung murai batu berprestasi sedang dimintai keterangan
Pelaku pencurian burung murai batu berprestasi sedang dimintai keterangan oleh personel Polres Salatiga. (f/humas)

Mjnews.id – Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian burung murai batu berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berhasil ditangkap petugas pada awal Februari, Rabu 7 Februari 2024.

Kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 WIB di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba / kontes.

Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 WIB, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya.

Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio telah mengambil burung milik korban.

Sekitar pukul 23.45 WIB, masih di hari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS usia 33 tahun, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),” ungkap AKP M. Arifin Suryani, saat ditemui di kantornya.

Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, Rabu 21 Februari 2024, menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya. Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan,” jelas Henri.

“Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Henri.

(*)

Kami Hadir di Google News