KriminalitasSumatera Barat

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Situjuah Limo Nagari Diamankan Polisi

89
×

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Situjuah Limo Nagari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan polisi
Pelaku diamankan polisi.

Limapuluh Kota, MJNews.ID – Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial RS (22). Sedangkan korbannya sebut saja Melati (14) bukan nama sebenarnya, keduanya sama-sama beralamat di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Aknopelindo, Selasa 27 Juli 2021 membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, setelah mendapat laporan dan terpenuhi unsur dari dua alat bukti yang sah, pelaku kita tahan pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Aksi bejat tersangka ini terjadi pada Desember 2020 lalu di rumah korban. Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi serta korban, didapat keterangan dalam peristiwa ini tersangka diduga telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Adapun modusnya dengan cara mengancam korban dengan kata-kata. Kalau tidak mau tersangka akan membuat abang korban menjadi gila,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Payakumbuh, guna pengusutan lebih lanjut.
(rt/yud)

Kami Hadir di Google News