HukumSumatera Barat

Terdakwa Kasus Korupsi Dana PNPM Pariangan Divonis Berbeda

120
×

Terdakwa Kasus Korupsi Dana PNPM Pariangan Divonis Berbeda

Sebarkan artikel ini
mendengarkan
Terdakwa Nursidin Jamil mendengarkan hakim ketua Yose Ana Rosalinda membacakan putusannya, sementara terdakwa lainnya terdakwa Walbardi duduk pada bagian belakang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/2/2021) menjelang magrib. (adi hazwar)

MJNews.id – Gusnaldi, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Pariangan Tanah Datar, Nagari Pariangan dan Robert Aniza Dt Talanai Sati, Kaur Perencanaan Pemerintah Nagari Tabek/Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Yose Ana Rosalinda dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung berbeda, Selasa (9/2/2021).

Gusnaldi dihukum 2 tahun dan 6 bulan dan Robert 3 tahun penjara. Di samping itu, membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelsa Fadilla dari Kejari Tanah Datar menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Riefia Nadra cs. “Dakwaan subsidair telah terbukti,” kata hakim anggota Mhd Takdir ditambah pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu. Sementara Dakwaan primair tidak terbukti.

Selain itu, menurut majelis hakim itu, kedua terdakwa tidak diharuskan membayar kembali uang pengganti karena kedua terdakwa tidak menikmatinya.

Sebelumnya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebasar Rp300 juta subsidair pidana penjara selama satu tahu.

Kedua terdakwa didakwa JPU melakukan atau turut melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum membeli tanah dari seseorang bernama Bambang Antasema dengan luas 2.400 meter persegi sehingga negara dirugikan sebesar Rp600 juta.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

(adi)

Kami Hadir di Google News