HukumSumatera Barat

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar Penyuluhan Hukum di Pessel

75
×

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar Penyuluhan Hukum di Pessel

Sebarkan artikel ini
Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar Penyuluhan Hukum di Pessel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya memberikan sambutan saat membuka Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di operation room Kantor Bupati Pesisir Selatan. (ist)

MJNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema “Kita Wujudkan Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat” bertempat di operation room Kantor Bupati Pesisir Selatan, Selasa (23/2/2021).

Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu itu dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya dan dihadiri Plh Bupati Pesisir Selatan, Muskamal dan sejumlah pejabat daerah.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya mengatakan, Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bekerja dengan Pemkab Pesisir Selatan.

Ia berharap melalui kegiatan itu terwujud masyarakat Pesisir Selatan sadar hukum dan berbudaya hukum. Pihaknya juga membuka diri pada pemerintah nagari yang ingin berkonsultasi terkait penyusunan produk hukum nagari, sehingga produk hukum nagari yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan semakin mendorong pemahaman dan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Sebab, selama ini terjadinya pelanggaran hukum, karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum.

“Kegiatan itu diharapkan sampai ke desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat. Lalu, kedepan akan dibuat program pelayanan dan komunikasi hukum masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memiliki program bantuan hukum yang ditujukan pada setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Selain itu, penerima bantuan hukum juga dapat berasal dari anak, penyandang disabilitas, perempuan, penduduk lanjut usia, tenaga kerja Indonesia, orang atau kelompok rentan lainnya sesuai dengan konteks daerahnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi lanyanan bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sedangkan, sistem informasi database bantuan hukum yang selanjutnya disebut Sidbankum adalah sistem pelayanan administrasi bantuan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Plh Bupati Pesisir Selatan, Muskamal pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih, sekaligus apresiasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang menggelar kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu kepada ASN dan walingari di daerah ini.

“Kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan bagi ASN. Khusus kepada walinagari diharapkan memahami hak dan kewajiban, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta terhindar dari persoalan hukum,” ucapnya.

Dikatakan, penyuluhan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Kemudian mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

“Penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai upaya awal untuk membantu permasalahan hukum masyarakat dan dapat memberikan solusi hukum yang berakar pada kepastian hukum dan bermuara pada keadilan,” katanya.

Sementara itu, Panitia Pelaksana yang juga Kasubid Penyuluh Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budy Arilia mengungkapkan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 30 orang, terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan walinagari.

Sedangkan narasumber adalah Plh Bupati Pesisir Selatan, Muskamal dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R.Andika Dwi Prasetya.

Disebutkan, kegiatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum serta peraturan perundang-undangan bagi ASN dan aparatur pemerintah nagari.

(myd)

Kami Hadir di Google News