ParlemenPendidikan

Asli Chaidir: Grand Design Tata Kelola Pendidikan Pesantren dan Madrasah Sangat Penting

61
×

Asli Chaidir: Grand Design Tata Kelola Pendidikan Pesantren dan Madrasah Sangat Penting

Sebarkan artikel ini
asli chaidir
Anggota Komisi VIII DPR, H.M. Asli Chaidir.

MJNews.id – Pendidikan madrasah dan pesantren merupakan bagian dari satu sistem pendidikan nasional. Tujuannnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu sangat penting adanya grand design tata kelola pendidikan pesantren dan madrasah,” kata Anggota Komisi VIII DPR, H.M. Asli Chaidir di Padang, Selasa (23/2/2021).

Selain mendidik kecerdasan, pendidikan madrasah juga membina moral dan akhlak siswanya, sehingga hal tersebut menjadi nilai plus madrasah dibandingkan sekolah umum yang menekankan pembinaan kecerdasan intelek.

Politisi PAN ini juga menjelaskan, pesantren dalam konteks fungsi pendidikan dalam penyelenggaraan berdasarkan kekhasannya sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional, menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja.

“Yang mendesak menjadi perhatian adalah madrasah dan pesantren sebagai bagian dari sistem persekolahan yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat,’ sebutnya. 

Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah, persoalan keagamaan di bawah Kementerian Agama merupakan urusan yang tidak didesentralisasi ke daerah.

Mantan Ketua DPW PAN Sumbar dua periode ini menjelaskan, salah satu implikasinya, madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum urusannya dikelola secara sentralistik dari pusat. Daerah kemudian merasa tidak perlu berurusan dengan madrasah, karena beranggapan semuanya sudah diatur oleh Kementerian Agama.

Kenyataannya, madrasah dan pesantren memberikan kontribusi terhadap pendidikan nasional sebagai faktor penting dalam perkembangan Islam di Indonesia yang moderat, toleran, inklusif dan mampu berperan mensukseskan Wajardikdas 9 Tahun. 

Asli juga menyebutkan alokasi anggaran fungsi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama hampir mencapai 73,15 persen untuk gaji guru, sehingga sisanya yang digunakan untuk kegiatan pokok pendidikan. Padahal anggaran pendidikan menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji guru dan biaya lembaga pendidikan kedinasan.

Selain, pentingnya grand design tata kelola dan anggaran Pendidikan Islam, Asli menuturkan penataan kelembagaan juga penting. Sedangkan dari aspek sumber daya manusia perlu peningkatan tenaga pendidik di lembaga-lembaga pendidikan Islam, baik dari tingkat dasar, menengah maupun di perguruan tinggi Islam.

(eff)

Kami Hadir di Google News