HukumSumatera Barat

Dihukum 7 Tahun, Mantan Bendahara Biro Binsos Setda Sumbar Ajukan Banding

84
×

Dihukum 7 Tahun, Mantan Bendahara Biro Binsos Setda Sumbar Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

palu hakim 

MJNews.id – Mantan Bendahara di Biro Bina Sosial Setda Sumatera Barat Yelnazi Rinto (YR) dihukum 7 tahun penjara karena melakukan korupsi infak jamaah Masjid Raya Sumbar. Atas putusan itu, YR tidak terima dan memilih mengajukan banding.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/3/2021). Dalam kasus itu, YR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar kurun Januari 2010-31 April 2019.

Dengan jabatan itu, ia diberi tugas menjadi Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Selain itu, ia merupakan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sumatera Barat tahun 2013-2017 khusus untuk penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dan Shalat Idul Adha.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, YR menggunakan dana masjid untuk keperluan pribadi pada kurun 2018-2019. Modusnya, ia mentransfer ke nomor rekening tertentu seolah-olah merupakan kegiatan pada Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar. Jaksa menyebut pada kurun itu terjadi aliran uang secara melawan hukum sebesar Rp799.094.158.

Selain itu, YR menggunakan dan infak masjid dari jamaah masjid sepanjang 2013-2019 sebesar Rp857.677.897. Uang itu ada di dalam brankas dan rekening infak masjid dan dipakai untuk keperluan pribadi. Jaksa juga menyebut YR menggunakan sisa Dana Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 sebesar Rp98 juta untuk kepentingan terdakwa sendiri. Jaksa menyebut total dana masjid yang dipakai YR total mencapai Rp 1,7 miliar.

Sebagaimana dikutip dari detikcom, pada 25 Januari 2021 lalu, jaksa menuntut YR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804 dan apabila terdakwa tidak membayar dan melunasinya, harta benda terdakwa disita dan apabila tidak sanggup membayar, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lalu apa kata majelis hakim?

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagai mana dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yelnazi Rinto Bin Rasyidin Naim dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 350 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar majelis yang diketuai Yose Ana Roslinda.

PN Padang juga menjatuhkan hukuman kepada YR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.754.979.804. Dengan ketentuan apabila YR tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar anggota majelis D Takdir dan Zaleka Hg.

Atas putusan itu, YR tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Permohonan banding dikirim pada 24 Februari 2021. Perkara itu kini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang dengan ketua majelis Syaifoni serta anggota majelis Masrimal dan Lendrawati.

(***)

Kami Hadir di Google News