KriminalitasSumatera Barat

Polres Pasbar Ringkus Pengedar Ganja di Tinggam

61
×

Polres Pasbar Ringkus Pengedar Ganja di Tinggam

Sebarkan artikel ini
tersangka ai

MJNews.id – Tersangka pengedar ganja berinisial AI (25), diciduk polisi di Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Dedrizal kemarin mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan AI polisi mengamankan barang bukti 22 paket kecil narkotika ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J nomor polisi BA 3753 MM warna pink, satu ponsel merek Samsung wana putih dan satu helai jaket jins warna biru.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Tinggam Jorong Harapan, Nagari Sinuruik.

Setelah mendapat informasi itu, sejumlah petugas yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto langsung menuju lokasi yang diinformasikan. Sesampai di lokasi menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 22 bungkus paket kecil.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dan sekecil apapun informasinya sangat penting,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

(win)

Kami Hadir di Google News