KriminalitasSumatera Barat

Dorrr! Modus Gembosi Ban dan Pecah Kaca Mobil, Enam Pencuri Diamankan Polres Sijunjung, 3 Didor

83
×

Dorrr! Modus Gembosi Ban dan Pecah Kaca Mobil, Enam Pencuri Diamankan Polres Sijunjung, 3 Didor

Sebarkan artikel ini
press conference polres sijunjung
Polres Sijunjung menggelar press conference di hadapan awak media, Senin 5 April 2021. (eko)

MJNews.id – Enam pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi dengan modus gembosi ban mobil dan pecah kaca kendaraan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu 2 April 2021, dan tiga pelaku tersebut terpaksa ditembak pada bagian kaki karena pelaku diduga akan melarikan diri saat diamankan petugas. Peristiwa penangkapan enam pelaku pencurian dan pemberatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Djailani, SH, S.IK.

Saat Polres Sijunjung menggelar press conference di hadapan awak media, Senin 5 April 2021, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH didampingi Wakapolres Andi Sentosa, SH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani dan Paur Humas Polres AKP Nasrul, mengatakan, Tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani telah mengamankan 6 pelaku pencurian dan pemberatan dengan modus mengembosi ban mobil dan memecah kaca kendaraan.

“Tiga pelaku tersebut dihadiahi timah panas (tindakan tegas terukur) pada bagian kaki, karena melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas kami,” katanya.

Enam orang pelaku tersebut berinisial ER, 55 tahun warga Kotobaru, Dharmasraya dan SB, 52 tahun warga Kota Jambi yang merupakan resedivis kambuhan terpaksa ditembak polisi karena lari dari kejaran polisi.

Selain itu, RA, 42 tahun warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut yang berdomisili di Kota Jambi juga didor polisi lantaran kabur dari kejaran Opsnal Polres Sijunjung yang juga residivis.

Sedangkan tiga lainnya, atas nama RI, 41 tahun (residivis 3 kali), warga Telanai Pura Jambi, MS, 49 tahun warga Danau Teluk Jambi, residivis perkara narkoba dan SY, 56 tahun warga Jati Tujuh Majalengka berdomisili di Jambi.

Dalam aksinya, ke 6 orang pelaku ini dengan modus menggembosi ban mobil dan memecah kaca kendaraan, berbagai tempat beraksinya diantaranya Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) satu unit kendaran mobil Daihatsu jenis Xenia warna silver bemper depan hitam dengan nomor polisi BH 1016 HC dan satu buah tas kulit warna coklat, di dalamnya terdapat kantong plastik warna bening, yang terdapat uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 55.000.000.

Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih les hitam dengan nomor polisi BH 2599 ZD. selanjutnya dua buah besi yang salah satu ujungnya telah diruncingkan menyerupai paku yang digunakan untuk menggembosi/mengempiskan ban mobil. Dua buah besi yang telah dipipihkan yang biasanya digunakan untuk merusak kunci pintu mobil anak kunci T. Satu buah besi berulir sebagai pegangan untuk besi pipih yang digunakan merusak kunci pintu mobil. Enam unit handphone berbagai merk. Delapan buah kartu ATM berbagai merk, dan kartu-kartu identitas pelaku.

Saat ini ke 6 orang pelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polres Sijunjung menjalani pemeriksaan serta penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ucap Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH.

(eko)

Kami Hadir di Google News