ReligiSumatera Barat

Baznas Pessel Tetapkan Empat Nilai Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

75
×

Baznas Pessel Tetapkan Empat Nilai Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Yuspardi
Ketua Baznas Pessel, Yuspardi.

MJNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat menetapkan empat standar biaya pembayaran zakat fitrah 1442 Hijriah tahun 2021.

Empat standar pembiayaan itu diantaranya untuk beras solok Rp 38.750, beras anak daro Rp 32.500, dan beras IR 42 dan sejenisnya Rp 28.750, dan beras bolog  Rp 25 ribu. Sedangkan nilai nominal fidiyah per hari sebesar Rp 20 ribu pula.

 

Hal itu disampaikan Ketua Baznas Pessel, Yuspardi, usai melakukan rapat dengan unsur pimpinan Baznas Pessel, Rabu 28 April 2021, di Painan.

“Besaran zakat fitra ini berdasarkan pada keputusan rapat pimpinan Baznas Pessel mulai dari yang tertinggi Rp 38.750 per orang, menengah Rp 32.500, sedang Rp 28.750, dan terendah Rp 25 ribu. Sedangkan untuk fidiyah per harinya ditetapkan pula sebesar Rp 20 ribu,” katanya.

Dijelaskannya bahwa nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 15.500 per kilogram dikalikan 2,5 kilogram beras. Sehingga jika diuangkan menjadi Rp 38.750.

“Kemudian untuk tingkatan menengah, Rp 13 ribu dikali 2,5 kilogram menjadi Rp 32.500, dan tingkatan sedang Rp 11.500 dikali 2,5 kilogram menjadi Rp 28.750, dan terendah Rp 10.000 dikali 2,5 kilogram menjadi Rp 25 ribu pula,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa idealnya memberikan zakat fitrah itu adalah dalam bentuk beras. Sebab zakat fitrah memang berdasarkan pada apa apa yang dimakan. Namun saat ini masyarakat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat sesuai dengan beras yang kita makan itu, maka ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat ketika akan menyalurkan zakatnya pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti,” jelasnya mengakhiri.

(myd)

Kami Hadir di Google News