KriminalitasRiauSumatera Barat

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Diamankan Polres Sijunjung

62
×

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Diamankan Polres Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Diamankan Polres Sijunjung. (eko)

SIJUNJUNG, MJNews.id – Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan diamankan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis 20 Mei 2021, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K. Saat ini, ketiga orang pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat ditemui di ruangannya Reskrim Polres Sijunjung membenarkan peristiwa tersebut. “Memang benar sekali Anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung,” katanya.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial FRO umur umur 26 tahun, alamat Daerah Air Molek Kabupaten Indra Giri Hulu Riau dan MDA umur 34 tahun, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Kemudian EPO, umur 21 tahun, alamat Jorong Koto Tuo, Kenagarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Ketiga orang pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat Laporan Polisi No : LP/ 08 / V /2021/SPKT SEK LUTA/ Res Sjj/ Sumbar, tanggal 18 MEI 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kemudian Laporan Polisi No : LP/ 09/ V/2021/ SPKT Sek Luta/ Res Sjj/ Sumbar, Tanggal 19 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan atas terjadinya pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung, yang membuat resah masyarakat Sijunjung. Dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Kuansing, kami bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian di salah satu konter handphone di daerah Taluk Kuantan,” katanya.

Dari pengakuan pemilik konter tersebut, team mengamankan 4 (empat) unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Polsek Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Setelah dicocokkan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polsek Lubuk Tarok.

Pemilik konter handphone tersebut, mengakui bahwa telah menerima/membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung.

Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan team bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan pengamankan terduga pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

“Kemudian tim kami melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan 1 orang lagi kita amankan diduga penadah barang curian,” katanya.

Barang bukti yang telah kita amankan di antaranya dua buah pahat dari besi yang dipakai sebagai alat untuk mencongkel pada saat melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru sebagai alat yang digunakan, satu helai kain sarung yang dipakai, oleh pelaku pada saat melancarkan aksi, empat unit handphone berbagai merk, hasil dari tindak pidana dengan pemberatan, satu buah tas sandang, satu unit laptop merk HP warna silver dan dua stel baju hasil pencurian, 1 stel celana levis hasil pencurian, kemudian 2 unit handphone yang dibeli oleh pelaku, dari uang hasil pencurian dengan pemberatan, satu 1 helai celana yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian tersebut.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengakhiri.

(eko) 

Kami Hadir di Google News