HukumKriminalitasSumatera Barat

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pegawai Rutan Painan Dilaporkan ke Polisi

83
×

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pegawai Rutan Painan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
rutan painan
Ilustrasi. Rutan Kelas II B Painan.

PESISIR SELATAN, MJNews.ID – Mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas melaporkan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Pesisir Selatan.

Mardinas kepada sejumlah wartawan, Rabu 9 Juni 2021 mengaku tertipu oleh oknum pegawai Rutan tersebut, ketika dipercaya mengambil uang dan memegang kartu ATM miliknya di salah satu bank.

“Ya, saya mempercayakan oknum pegawai Rutan tersebut untuk mengambil uang dan memegang kartu ATM saya. Tapi malah disalahgunakannya dengan cara mengambil uang secara diam-diam di ATM sebanyak tujuh hingga sembilan kali. Akibatnya, saya mengalami kerugian hingga Rp47 juta. Kecurigaan saya muncul ketika buku rekening diprint. Sebab, bukti transaksi mulai bulan Mei 2017 hingga Mei 2018 tidak muncul, dan ada indikasi sengaja dihilangkan,” terangnya.

Dikatakan, kepercayaan untuk memegang kartu ATM itu diberikan, karena oknum petugas Rutan tersebut bersikap baik dan mau membantu membelikan berbagai keperluan saat dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Painan sejak Januari 2017 lalu.

“Saya berada di Rutan Kelas II B Painan pada Januari 2017, setelah pindah dari LP Muaro Padang. Oknum pegawai Rutan itu mau membantu saya untuk membelikan berbagai kebutuhan selama berada di Rutan. Karena saya tidak memegang uang secara tunai, sehingga saya mempercayakannya memegang kartu ATM berikut nomor PIN-nya. Namun sayang, kepercayaan itu dikhianati dengan cara melakukan penarikan uang secara diam-diam,” bebernya.

Disampaikannya bahwa perbuatan itu sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Kepala Rutan Kelas IIB Painan, dan juga sudah beberapa kali berjanji akan melunasinya. 

“Karena tidak juga dilunasi dan penyelesaian secara kekeluargaan juga menemui jalan buntu, maka persoalan ini saya laporkan ke Polres Pessel pada tanggal 22 Maret 2021 dengan dugaan penipuan atau penggelapan melalui penasehat hukum saya, Doven Irawan. Saya berharap ada kejelasan dari tindak lanjut pengaduan saya ini,” pintanya.

Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, dengan didampingi Kanit Tipikor, Ipda Awi Ramadani ketika dihubungi wartawan, Rabu 9 Juni 2021, membenarkan adanya laporan dari mantan Ketua DPRD Pessel, Mardinas melalui penasehat hukum, Doven Irawan tersebut ke Sat Reskrim Polres Pessel, Unit Tipikor Polres Pessel.

Dijelaskannya bahwa saat ini berkasnya sudah dalam penyelidikan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai. Kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah kita serahkan pada Penasehat hukum pelapor, dengan Nomor Sp Lidik /43/IV/2021/Reskrim, tanggal 8 April 2021. Kita juga segera memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Ferdinan ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6) di Painan membenarkan adanya pengaduan oleh Mardinas terhadap oknum anggotanya tersebut ke Polres Pessel.

“Betul, saudara Mardinas telah melaporkan salah seorang anggota saya ke Polres, dengan dugaan penipuan atau penggelapan. Akan tetapi, saya tidak tahu persis permasalahannya, sebab kejadian itu berlangsung jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, ketika ditanya, pegawai bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh saudara Mardinas itu.

“Meskipun telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi masih menemui jalan buntu,” jelasnya. 

Dia berharap jika bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus ke ranah hukum, apa salahnya. “Namun kita juga tidak bisa melarang. Itu hak saudara Mardinas untuk melapor ke polisi,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum dalam kasus tersebut. Selanjutnya, terkait sanksi penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum pegawai tersebut selama enam bulan, dijelaskan Fajar tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Mardinas.

(man) 

Kami Hadir di Google News