KriminalitasSumatera Barat

Simpan Ganja, Seorang Pelajar Diamankan Polres Pasaman Barat

78
×

Simpan Ganja, Seorang Pelajar Diamankan Polres Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ganja yang diamankan polisi
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (ist)

PASAMAN BARAT, MJNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan terduga pemakai ganja. Pelaku masih tercatat sebagai pelajar. Kasus terungkap ketika seorang guru datang ke rumah orang tua pelajar itu. Pelajar yang diamankan polisi tercatat pernah menjadi anak didik sang guru.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, Jumat 11 Juni 2021, menyebutkan, pihaknya mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Plasma III, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka, NS alias Rio (18), tercatat sebagai pelajar dan warga Jorong Bukit Nilam.

Dikatakan Eri Yanto, pihaknya telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu. Ketika penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil narkoba yang diduga ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik. Kemudian, satu blok kertas penggulung tembakau.

Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pemakaian narkoba di di Plasma III, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aua Kuniang, Pasaman Barat.

“Kami bergerak cepat ke lokasi,” kata Eri Yanto.

Pada Jumat 11 Juni 2021, orang tua Rio memberitahukan kepada seorang guru SMP. Guru itu mengajar adik Rio yang bernama Nadya. Orang tua Rio mendatangi guru dengan tujuan bisa memberikan nasihat kepada Nadya. Orang tua Rio juga menyebut, kalau Rio dulunya juga murid sang guru. Pada saat itu, orang tua menceritakan tingkah Rio yang suka berlaku aneh dan nakal.

Orang tua Rio menyebut, di kamar anaknya di atas lemari, ada empat bungkus kecil barang yang tidak ia ketahui nama dan jenisnya. Kemudian guru tersebut melihat dan menemukan empat bungkus kecil dan curiga dengan isi bungkusan tersebut.

Selanjutnya, guru tersebut menelepon pihak kepolisian dan memberitahukan tentang penemuan bungkusan tersebut. Kemudian Satuan Resnarkoba langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan Rio.

Saat polisi datang, Rio sedang berada di rumah temannya yang tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya Rio dibawa ke rumah orang tuanya dan kemudian diperlihatkan barang berupa empat paket kecil tersebut. Barang itu diakui bungkusan ganja yang diperoleh dari temannya yang bernama Doni alias Epong. 

Selain ganja, petugas juga menemukan satu blok kertas penggulung tambakau dan diakui Rio adalah miliknya.

“Kemudian, Rio bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat,” ujar Eri Yanto.

(lk/wyu) 

Kami Hadir di Google News