KriminalitasSumatera Barat

Satnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

90
×

Satnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
ilustrasi diborgol
TANAH DATAR, MJNews.ID – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk polisi di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Kamis 24 Juni 2021, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kabag Humas AKP Desfi Arta, Minggu 27 Juni 2021, mengatakan, pelaku berinisial J (37), warga Jorong Bodi, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintaubuo Utara. HMN (21), warga Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Lintau Buo Utara. Dan GV (21), yang beralamat di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Lintaubuo Utara.
Ditangkapnya ketiga tersangka, katanya, menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Alhasil Tim Tarantula Satnarkoba Polres Tanah Datar, Kamis 24 Juni 2021, langsung bergerak ke Lintaubuo Utara dengan target pelaku J yang diinformasikan sering memakai serta mengedarkan sabu.
Sekitar pukul 20.15 WIB, J yang sedang berada di halaman kontrakannya langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat nagari. Di dalam kamar J ditemukan dua laki-laki HMN dan GV yang sedang memaket sabu.
Saat itu juga, jelas Desfi Arta, ketiga pelaku penyalahgunaan sabu dan barang bukti 17 paket sabu terbungkus plastik bening diamankan, termasuk satu unit timbangan digital merk Constant hitam, satu set alat hisap bong, dua unit Hp Samsung dan Iphone, satu pak plastik klip bening, dan satu gunting serta satu buah mencis.
Ketiga tersangka dan barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka, sebut Desfi Arta, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan badan.
(rls/ben)

Kami Hadir di Google News