KriminalitasSumatera Barat

Polsek Kapur IX Tangkap Tersangka Pengedar dengan Belasan Paket Ganja

89
×

Polsek Kapur IX Tangkap Tersangka Pengedar dengan Belasan Paket Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti diamankan polisi.

LIMA PULUH KOTA, MJNews.ID – Diduga edarkan narkotika jenis ganja, seorang pria dewasa berinisial YSP (25) diamankan Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, Sumatera Barat di pinggir sawah yang berada di Jorong Sialang Bawah, Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu 24 Juli 2021 malam.
Dari tangan tersangka itu, Polisi menyita belasan paket ganja kering siap edar berikut sejumlah uang tunai hasil penjualan ganja.
Kapolsek Kapur IX Iptu Despa Ningrat melalui Kasubbag humas Polres 50 Kota, AKP HT. Tambunan mengatakan, tersangka ini ditangkap oleh Polsek Kapur IX yang diback-up oleh Satnarkoba Polres 50 Kota.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kapur IX dan dibantu oleh jajaran Personil Satnakoba Polres 50 Kota,” katanya.
Lebih lanjut AKP HT. Tambunan mengatakan, hasil dari penyelidikan anggota di lapangan, tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan juga jenis sabu yang biasa main di wilayah Kabupaten 50 Kota.
“Petugas berhasil menyita 19 (sembilan belas) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening dan juga 90 (sembilan puluh) buah kaca pirek dalam keadaan baru, alat untuk menghisap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diduga untuk dijual,” tegasnya yang dikutip dari Tribaratanews.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp.355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering dan handphone.
Informasinya tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi atas aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka, setelah petugas menemukan tersangka di TKP, kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja dua paket kecil dan uang tunai.
Namun tidak sampai disitu, petugas kembali menyita barang bukti di rumah tersangka sebanyak 17 paket ganja siap edar.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres 50 Kota, tersangka dan barang diamankan di Polres setempat.
(***)

Kami Hadir di Google News