HukumSumatera Barat

Ibu dan Anak Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Kasus Penyelewengan Dana Masjid Raya Sumbar

65
×

Ibu dan Anak Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Kasus Penyelewengan Dana Masjid Raya Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ibu dan Anak Dihadirkan Sebagai Saksi
Jaksa Penuntut Umum Basril G dan Irisa Nadeja tengah memperlihatkan barang bukti kepada saksi Eko Fayerton, Kepala Bank Nagari Cabang Pembantu Kantor Gubernur di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (8/1/2021). (adi hazwar)

mjnews.id – Tiga saksi dan seorang ahli dari Inspektorat Provinsi Sumbar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G dan lrisa Nadeja dari Kejati Sumbar dalam sidang dugaan penyelewengan dana Masjid Raya Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (8/1/2021).

Mereka adalah Gusnidawati dan Teguh Willy Satria, ibu dan anak yang rekening mereka diduga sebagai penampung kiriman dari terdakwa. Kemudian Eko Fayerton, Kepala Bank Nagari Cabang Pembantu Kantor Gubernur dan ahli dari lnspektorat Provinsi Sumbar, Megah Vivyawati.

Dalam kasus ini, terdakwa Yenaldi Rinto, bendahara dan PNS Biro Mental kantor gubernur didampingi Penasehat Hukum (PH), Riefia Nadra cs.

“Saya dulu teman SMA terdakwa di SMA 4 Padang sudah lama enggak bertemu. Sekitar pertengahan 2017 bertemu kembali. Dan dia mau pinjam uang karena waktu SMA terdakwa jujur saya pinjamkan. Pertama satu juta rupiah terus tiga hari dibayar lunas terdakwa,” kata Gusnidawati. 

Seterusnya begitu dengan jumlah pinjaman naik dan terdakwa membayar lunas. Kenapa harus meminjam terus, apa saudara saksi menjadi dana penampungan terdakwa tanya JPU. Sambil memperlihatkan rekening koran saksi Gusnidawati dan anaknya Teguh Willy Satria.

Tambah lagi kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda dan hakim anggota l, Mhd Takdir. “Saudara bisa dijadikan terdakwa,” kata hakim ketua. “Kok bisa berkali-kali meminjamkan uang sama orang, rutin,” kata hakim anggota l, Mhd Takdir.

Bahkan hakim anggota ll, Hendri Joni sempat bertanya kepada saksi Gusnidawati, “apakah saudara punya hubungan khusus dengan terdakwa? CLBK?” tanya hakim anggota Hendri Joni. “Tidak yang mulia. Kami hanya teman biasa,” jawab Gusnidawati.

Setelah beberapa kali melalui pinjaman lansung, kata Gusnidawati, terdakwa mengajaknya membuka rekening di Bank Nagari Cabang Pembantu Kantor Gubernur dan dia pun setuju.

Begitu juga kata Teguh Willy Satria, beberapa kali disuruh mamanya untuk mengantar uang kepada terdakwa. Tetapi jumlahnya saksi mengaku tidak tahu, karena uang tersebut sudah dibungkus dan diikat oleh mamanya.

JPU Irisa Nadeja sempat bertanya kepada saksi Gusnidawati, dapatkah memperlihatkan di persidangan bukti-bukti catatan peminjaman terdakwa. “Saya tidak punya catatanya bu,” bu jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU Basril G, saksi membenarkan membuka lagi rekening di Bank Nagari Cabang Pembantu Kantor Gubernur atas nama anaknya, Teguh Willya Satria. Karena alasan kartu ATM terganggu dan ATM anaknya itu saksi yang memegang. Karena uang dikirim terdakwa baik via rekening saksi maupun rekening anaknya diambil saksi.

Dari fakta dari rekening koran ada beberapa kali terdakwa mengirim ke rekening saksi dan rekening anaknya kata JPU Basril G. “Ya begitulah ,” jawab saksi.

Sementara saksi Eko Fayerton membenarkan pertanyaan JPU. “Apa bisa diketahui asal uang dari transaksi berikut ini,” tanya JPU Basril G.

“Bisa asal dilihat dulu kodenya,” kata Eko Fateryon.

Di akhir kesaksian ketiga saksi tersebut, JPU Basril G memperlihatkan beberapa bukti transaksi di depan majelis hakim, sambil bertanya apakah dana itu hasil APBD. “Setelah melihat dari kode transaksi ini dan beberapa lainnya berasal dari dana APBD, ” kata Eko Fateryon. “Uang yang saudara terima itu berasal dari dana APBD,” kata hakim ketua.

Sementara itu JPU membacakan keterangan tertulis pengurus masjid raya, Ketua Harian Yulius Said yang telah dipanggil beberapa kali tapi masih sakit. Setelah itu baru sidang memeriksa ahli Megah Vivyawati dari Inspektorat Provinsi Sumbar.

(adi)

Kami Hadir di Google News