KriminalitasSumatera Barat

Buronan Kasus Penggelapan Mobil Diringkus

89
×

Buronan Kasus Penggelapan Mobil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Penggelapan Mobil Diringkus
ersangka penggelapan mobil, Andika (25) diinterogasi di Mapolsek Pulau Punjung. (ist)
mjnews.id – Dua tahun melarikan diri, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan roda empat diciduk polisi di di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Dharmasraya, Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka Andika (25), warga Jalan Gantung Tiang, Bagan Si Api-Api, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya.
Dua tahun lalu tepatnya, 11 Juli 2018 pelaku merental mobil Xenia BA 1476 VJ warna putih milik Abdul Kholik, pemilik perusahaan rental di Kabupaten Dharmasraya.
Alasan pelaku merental mobil tersebut untuk silatuhrahim ke tempat orang tuanya di Pekanbaru. Namun setelah beberapa hari kemudian, pelaku dan mobil yang dirental tak pernah muncul lagi di wilayah Dharmasraya. Saat dihubungi pemilik mobil, handpone pelaku pun tak pernah aktif.
Atas kejadian itu, pemilik rental mobil melapor ke Polsek Pulau Punjung dengan nomor LP/88/K/X / 2018/Polsek tanggal 1 Oktober 2018. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyelidikan. Dan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akhirnya setelah DPO selama dua tahun pelaku berhasil dibekuk di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Dharmasraya, Sabtu (6/6) lalu,” kata Kapolres Dharmasraya, Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Iptu Syafrinaldi, menurut pengakuan pelaku mobil rental tersebut ia jual senilai Rp25 juta kepada Firman, warga Pekanbaru. Uang tersebut digunakan untuk berpoya- poya di wilayah Batam. “Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu unit handphone, tas sandang, dan dua jaket,” kata Iptu Syafrinaldi.
Sementara mobil dan pembeli mobil tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dan pelaku sudah diamakan di Rutan Polsek Pulau Punjung.
“Atas perbuatan pelaku, pemilik rental mengalami kerugian Rp186 juta. Pelaku kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUH dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rit)

Kami Hadir di Google News