KriminalitasSumatera Barat

Polresta Padang Kembali Ringkus Napi Bebas Bersyarat

92
×

Polresta Padang Kembali Ringkus Napi Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Polresta Padang Kembali Ringkus Napi Bebas Bersyarat
Tersangka pencurian ponsel PS saat diringkus di kawasan Banda Luruih, Aia Pacah, Koto Tangah, Kota Padang. (ist)

mjnews.id
– Seorang pengangguran di Kota Padang yang baru saja bebas dari penjara kembali berulah. Pria berinisial RK (25) itu ditangkap kerena diduga telah melakoni aksi pencurian di dua lokasi.
Residivis kasus pencurian itu sebelumnya bebas melalui program asimilasi Kemenkumham mengingat Pandemi Covid-19 dan ia kembali ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Senin (15/6/2020).
Pria yang hanya tamatan SD itu ditangkap di Lolong, Padang Barat, Kota Padang setelah polisi menyamar menjadi pembeli barang curiannya.
Upaya penyamaran hampir gagal karena pelaku berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. RK menyadari kalau calon pembelinya adalah polisi yang menyamar.
“Melihat pelaku akan melarikan diri perugas memberikan tembakan peringatan keudara untuk memaksa pelaku menyerah,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
RK diringkus berbekal kamera pengintai (CCTV) Hotel Lavender Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Pelaku terekam saat berada di lorong hotel.
“Dari laporan korban dan rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku masuk ke dalam hotel dengan cara memanjat pohon yang berada di depan hotel dan masuk ke lantai dua hotel dan kemudian masuk melalui lantai 2 hotel tersebut. Saat turun ke lobi hotel di meja penerimaan tamu RK mengambil satu ponsel milik karyawan hotel dan langsung melarikan diri,” ungkap Rico.
Sadar HP miliknya hilang dan saat melihat CCTV terlihat RK, korban langsung melapor ke Polresta Padang. Ditambahkan Rico, selain TKP di Hotel Lavender, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian di mushalla Hotel Autentic, Kelurahan Kampung Pondok Rabu (10/6/2020).
Pelaku yang dikenal dengan panggilan Riki Botak diduga mengambil ponsel korbannya yang tengah tertidur di mushalla hotel tersebut. Hingga berita ini diturunkan, RK ditahan di Sel tahanan Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (*/eds)

Kami Hadir di Google News