HeadlineHukumSumatera Barat

Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Tahan Bendahara Masjid Raya Sumbar

112
×

Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Tahan Bendahara Masjid Raya Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kejati Tahan Bendahara Masjid Raya Sumbar
Yelnazi Rinto, tersangka bantuan infak umat untuk Masjid Raya Sumbar ditahan jaksa di Rutan Anak Air, Jumat (19/6/2020) sore. (adi hazwar)
mjnews.id – Bendahara pengeluaran Biro Bintal Kesra Setdarov Sumatera Barat (Sumbar), Yelnazi Rinto (YR), akhirnya Jumat (19/6/2020) sore ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sumbar.
YR yang juga bendahara Masjid Raya Sumbar dan bendahara unit pengumpul zakat Tuah Sakato ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana infak masyarakat dan APBD Sumbar di Masjid Raya Sumbar.
“Akhirnya tersangka YR kami tahan. Baik karena alasan subjektif maupun objektif. YR kesehatannya sudah kami periksa pagi tadi ke rumah sakit, hasilnya negatif,” kata Aspidus Mhd Fatria dalam pers rilis yang dihadiri tersangka YR, Penasihat Hukum (PH) N. Pitrajaya dan staf Kejati Sumbar.
Ditambahkan Aspidus Mhd Fatria untuk penahanan Kajati Sumbar, Amran telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 439/L.3.5./Fd.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020 untuk 20 hari.
Dana-dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ASN Kantor Gubernur Sumbar itu banyak, antara lain, dana infak umat untuk Masjid Raya Sumbar 2013-2019 berkisar Rp892 juta, dana unit pengumpul zakat Tuah Sakato 2018 sekitar Rp375 juta, sisa dana Peringatan Hari Raya Islam 2018 sekitar Rp92 juta dan APBD Sumbar 2018 pada Biro Bintal Kesra Setdaprov sekitar Rp719 juta.
PH tersangka, N. Pitrajaya enggan berkomentar. Penyidik mengaku telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tersebut.Akhirnya tersangka YR dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Anak Air Padang. (adi)

Kami Hadir di Google News