KriminalitasSumatera Barat

Komplotan Pembobol ATM Diserahkan ke Polresta Padang

84
×

Komplotan Pembobol ATM Diserahkan ke Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pembobol ATM Diserahkan ke Polresta Padang
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda sedang menginterogasi para tersangka pembobol ATM, Senin (22/6/2020). (ist)
mjnews.id – Selingi liburan dengan membobol ATM, lima warga Lampung diinapkan di sel tahanan Mapolresta Padang, setelah diserahkan Tim Polsek Tarusan, Senin (22/6/2020).
Kelima pria yang sebelumnya ditangkap di Tarusan, Pesisir Selatan Jumat (19/6/2020) itu telah digunduli. Pakaian bermerak yang biasa dipakai telah berganti dengan baju tahanan berwarna biru.
Di hadapan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dan awak media, seorang pelaku Mirzani mengaku ditangkap saat hendak pulang. Selama liburan, ia bersama 4 rekannya telah berhasil membobol dan mengambil uang dari satu ATM BNI di Kota Bandar Lampung Rp3,7 juta, lima ATM BRI di Bukittinggi Rp10 juta dan satu ATM BRI Syariah senilai Rp4 juta.
“Caranya membobol saya pelajari dari melihat video Youtube. Modal hanya kartu ATM dan obeng. Awalnya saya matikan saklar, ambil uang seperti biasa menggunakan kartu ATM dan saat mesin sedang menghitung, pintu uang keluar ditahan menggunakan obeng dan tangan mengambil uang sehingga mesin seakan-akan batal. Satu kali pengambilan sebanyak panarikan maksimal yaitu Rp1,2 juta,” katanya.
Dikatakan Mirza, ia sebelumnya merupakan sales lampu. Sementara rekan-rekannya 1 sopir dan 3 petani.
“Selama ini aksi dilakukan di ATM versi lama dan berhasil. Kalau untuk mesin jenis baru terkadang ada juga yang gagal. Total uang yang telah berhasil digasak yaitu sebanyak Rp22.750.000,” ungkapnya.
Kompol Rico Fernanda mengatakan kasus pembobolan ATM itu dilimpahkan ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Bersama para tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp4,7 juta, telepon genggam, baju, sepatu dan peralatan lainnya untuk barang bukti,” ungkapnya.
Terkait peran masing-masing tersangka Kompol Rico mengungkapkan bahwa tersangka Mirza masuk dan membobol ATM, tersangka Wasis mengawasi orang dari dalam ATM, tersangka Candra dan Ahmat menunggu di mobil serta Imron sebagai sopir.
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara. Saat ini kasus pembobolan ATM masih terus diselidiki,” tutupnya.
Sebelumnya, komplotan pembobol ATM itu ditangkap personel Polsek Tarusan yang telah standby dengan melakukan razia menunggu pelaku yang awalnya dilaporkan petugas Brimob Polda Sumbar.
“Para penumpang mobil Avanza tersebut turun dari mobil dan menyerah diri di hadapan petugas,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan aksinya di ATM BNI wilayah Bukittinggi sebanyak lima kali dan ATM BRI Syariah wilayah Padang sebanyak satu kali. (*/eds)

Kami Hadir di Google News