HeadlineKriminalitasSumatera Barat

Bongkar Mafia Tanah Triliunan Rupiah, Polda Sumbar Terima Penghargaan

75
×

Bongkar Mafia Tanah Triliunan Rupiah, Polda Sumbar Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini
mafia
Kapolda Irjen Toni Harmanto, Dirjen Penanganan Sengketa Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Bagus Agus Widjayanto , Wagub Nasrul Abit dan pejabat lannya foto bersama penyidik yang menerima penghargaan dari menteri ATR/BPN. (ist)
mjnews.id – Praktik mafia tanah triliunan rupiah dibongkar anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar), setelah melakukan proses hukum yang terbilang cukup lama. Tersangka empat orang dan saat ini diamankan di balik jeruji besi Mapolda Sumbar.
Keempat tersangka yang diamankan itu yakni, Eko Posko Malla Asykar, Lehar, M. Yusuf dan Yasri.
Berkaitan dengan praktik mafia tanah yang dibongkar penyidik Reskrim Umum Polda Sumbar itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Syofyan Djalil, Rabu (24/6/2020) memberikan penghargaan kepada Polda Sumbar.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda, Irjen Toni Harmanto, Wakapolda, Brigjen Edi Mardiyanto, Irwasda Kombes Kasihan Rahmadi, Direktur Reskrim Umum, Kombes Imam Kabut Sariadi, Kasubdit dan para penyidik yang menangani kasus mafia tanah dengan tersangka Lehar Cs.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Dirjen Penanganan Sengketa Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Bagus Agus Widjayanto, disaksikan tim pengawas Irjen Hari Susanto, Wakil Gubernur, Nasrul Abit, Kakanwil BPN, Syofyan, Sekdako Padang, Amasrul, PJU Polda dan tokoh masyarakat Padang.
Menurut Bagus Agus Widjayanto, sengketa tanah memang masalah yang sangat rumit, apalagi di Sumatera Barat yang banyak terdapat tanah ulayat. Untuk itu, ia sangat mengharapkan pada BPN dan Kakanwil agar betul-betul mencek kembali sebelum mengeluarkan sertifikat tanah.
Selain itu, Kakakwil BPN juga harus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, agar masalah tanah dapat diatasi.
”Atas nama bapak menteri, saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi pada Polda Sumbar yang telah bekerjasama dengan baik, sehingga sengketa tanah ini dapat diselesaikan dengan baik, “ujar Bagus Agus Widjayanto.
Diceritakan, pihaknya juga mengucapkan terimakasih pada Polda yang telah sukses menyelesaikan masalah tanah, yang perkaranya cukup lama bergulir. “Perkara ini berhasil diselesaikan. Ini wujud nyata kerjasama BPN dan Polda yang telah berjalan dengan baik,“ ujar Bagus Agus.
Penyelesaikan sengketa tanah, BPN bukan satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan, tapi ada juga kepolisian, kejaksaan dan lembaga terkait lainnya.
Diakui, di Provinsi Sumatera Barat cukup banyak dan rentan terhadap sengketa tanah, apalagi berhubungan tanah ulayat. Untuk itu, ia minta pada Kakanwil BPN agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan pemerintah provinsi.
”Kepastian hukum masalah tanah harus ditegakkan. Ini menyangkut masalah kehidupan orang banyak,” ujar Bagus Agus.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Toni Harmanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik di Ditreskrimum, direktur dan wakil direktur, yang telah bekerja menyidik kasus secara transparan dan mengungkap jarýingan mafia.
”Kita juga ucapkan terima kasih kepada Menteri ATR BPN, Kanwil BPN, dan kantor BPN Padang,” ujar Kapolda.
Sengketa tanah yang melibatkan kaum Maboet dengan objek tanah 765 hektare, menjadikan Lehar Cs tersangka oleh Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar.
Sebelumnya kasus ini sempat memanas, karena ada penolakan dari masyarakat yang menjadi korban rampasan tanah oleh Lehar Cs.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto bersama tim.
”Bapak gubernur sangat konsen dengan masalah ini. Alhamdulillah bisa selesai. Kami juga berterima kasih kepada BPN yang juga bekerja membantu perkara ini. Dengan begitu, masyarakat sudah sah secara hukum kepemilikan tanah mereka,” kata Nasrul Abit.
”Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena Pemprov tidak bisa menyelesaikan persoalan ini,“ ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tangga 18 April dengan pelapor Budiman.
Dari laporan ini pihaknya menjerat keempat pelaku dengan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang diatur dalam pasal 263 atau 379 jo 55 56 KUHP.
Keempat tersangka ini adalah Lehar, Eko Posko Malla Askar, M. Yusuf dan Yasriý. “Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam perkara ini,” kata Imam.
Dijelaskannya, setelah adanya laporan ini, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap perkara ini. Kemudian, proses penyelidikan naik status menjadi penyidikan dengan mengarah kepada kepada keempat tersangka.
”Sebelumnya Lehar Cs juga membuat laporan kepada kita. Namun karena tidak ada bukti dan fakta, seluruh laporan Lehar Cs dihentikan penyidikannya (SP3),” ujar Imam.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap keempat tersangka di tempat yang berbeda.
”Kita sudah menahan empat tersangka berikut barang bukti satu mobil dua apartemen di Kalibata City, buku tabungan dan surat atau dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah,” katanya.
Dia juga mengatakan, proses penanganan dan tindak lanjut perkara ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
”Berkas perkaranya sudah kita kirimkan. Kita akan kembangkan perkara ini terkait laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

(gus)

Kami Hadir di Google News