KriminalitasSumatera Barat

Korban Meninggal Dunia, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

99
×

Korban Meninggal Dunia, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Korban Meninggal Dunia, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri
Dugaan penganiayaan saat ditanyai Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan di Mapolresta Padang, Rabu (1/7/2020). (ist)
mjnews.id – Dalam suasana HUT Bhayangkara ke-74 jajaran Polresta Padang memperlihatkan seorang pria yang baru berusia 25 tahun ke hadapan awak media, Rabu (1/7/2020).
Pria berinisial R itu mengaku sempat berduel dengan almarhum Fadly Arif pada Selasa (30/6/2020). Ia mengaku tidak menyangka korban akan meninggal dunia karena saat ia tinggalkan, korban yang tergeletak masih sadarkan diri.
“Saya tidak menyangka akan meninggal dunia,” katanya.
Kendati demikian, saat ditanyai Kapolresta Padang, Kombes Pol. Yulmar Try Himawan, R mengaku tidak menyesal telah melakukan hal tersebut.
Menyerahkan Diri
Pasca dinyatakan meninggal dunianya Fadly Arif, pria berinisial R itu pada Selasa (30/6/2020) datang bersama pamannya ke Polsek Pauh.
Ia datang menyerahkan diri dan mengaku telah berduel dengan korban. Di hadapan petugas Polsek, ia mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Fadly Arif.
Dikatakan Kapolresta Kombes Yulmar Try Himawan di Mapolresta pelaku telah ditahan. 
Sebelumnya, pelaku diserahkan dari Polsek Pauh ke Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) karena kasus tersebut akan ditangani Polsek Lubeg karena peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Lubeg.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Fadly terjadi Selasa (30/6/2020) pagi di kawasan Komplek Tangkai Permata Dua, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubeg.
“Pengakuan awal pelaku, ia bersitegang dengan korban saat hendak pergi bekerja. Karena sakit hati, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali di bagian kepala hingga terjatuh. Tak sampai disitu saja pelaku juga menginjak korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sementara warga sekitar selanjutnya yang menemukan korban membawa ke rumah sakit tentara (RST) Reksodiwiryo.
Dari RST Reksodiwiryo korban yang sudah meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalni otopsi.
Kakak korban, Dina (41) saat ditemui di RS Bhayangkara menceritakan awalnya sang adik datang kerumahnya mengambil uang tambahan untuk membeli peralatan bangunan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ia pergi seorang diri ke toko bangunan untuk membeli peralatan berupa engsel dan reng kayu,” ujar Dina.
Namun, berselang satu jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapat informasi dari salah seorang keponakan, bahwa korban dipukul oleh orang tak dikenal (OTK).
Motif Pelaku
Usai menyerahkan diri, pelaku di hadapan polisi dan awak media mengungkapkan bahwa ia dan korban sempat berduel di TKP. Melihat korbannya tergeletak ia pergi bekerja.
“Karena sakit hati, karena sapi korban sering merusak tanaman-tanaman miliknya,” jelas Yulmar Try Himawan didampingi Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena.
Pada Selasa (30/6/2020) itu, tersangka memukul korban dengan tangan dan setelah korban terjatuh, pelaku kembali menginjak-injak korban sebanyak dua kali.
“Sebab kematian korban, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka pendarahan di kepala bagian belakang. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukum penjara seumur hidup,” terang Yulmar.
“Barang bukti yang disita yakni berupa pakaian tersangka dan korban saat kejadian. Sementara tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” tandasnya. (tim)

Kami Hadir di Google News