HukumSumatera Barat

Sidang Kasus Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli

77
×

Sidang Kasus Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli
Tribun Lapangan Merdeka Solok yang pembangunannya bermasalah dan kasus itu kini sedang bergulir dan menggiring tiga nama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Kota Padang. (ist)
mjnews.id – Sidang dugaan korupsi dalam pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok sampai saat ini masih terus bergulir. Kasus tersebut telah menggiring tiga nama duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Kota Padang.
Informasi yang berhasil dihimpun, Senin (6/7/2020), sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Padang. Pada sidang kesembilan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi ahli.
JPU Tedi Raihan, Kamis (2/7/2020) melalui telepon selularnya membenarkan agenda sidang selanjutnya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Kota Padang.
Dijelaskannya, ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan. Masing-masing, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli LPJK, saksi ahli LKPP dan saksi ahli BPKP.
Sebelumnya, pada sidang Senin (29/6/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Walikota Zul Elfian dan Wakil Walikota Solok, Reinier. 
Dalam kesaksian Walikota dan Wakil Walikota turut juga dihadirkan saksi Romi Cs. 
Romi Cs pihak yang diminta pertolongan Wakil Walikota untuk melanjutkan pekerjaan sebagai pihak yang mengaku sangat dirugikan atas proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka itu.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi Walikota dan Wakil Walikota, hakim mencerca dengan sejumlah pertanyaan. 
Pertanyaan yang ditujukan kepada saksi Walikota dan Wakil Walikota turut dikonfrontir kepada saksi Romi Cs yang terdiri dari Rusvin dan Suparjo. 
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut tiga nama ditetapkan JPU sebagai terdakwa, masing-masing Direktur PT Duta Sumatera Perkasa Ir.Saibin. Kuasa Penguna Anggaran Syofia Handayani dan Jaralis selaku penguna Anggaran yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perkim. 
Proyek memanfaatkan APBD Kota Solok itu untuk pekerjaan pembangunan Tribun Lapangan Merdeka bernilai Rp800.450.000.000.-
Sebelumnya saksi Romi Cs dalam persidangan yang turut disampaikan saksi Rusvin dan saksi Parjok terungkap pekerjaan yang dikerjakannya berawal dari permintaan tolongan Wakil Walikota Reinier kepada Romi Cs. 
Permintaan Wakil Walikota kepada Romi Cs juga didukung atas jaminan dari Wakil Walikota sendiri. 
“Bagaimana tidak percaya kalau yang memberikan jaminan seorang Wakil Walikota yang dipilih rakyat,” tutur Suparjo rekan dari Romi saat dicerca pertanyaan oleh hakim mengapa pihak Romi Cs mau mengerjakan pekerjaan. 
Saksi Suparjo dalam persidangan di hadapan majelis menantang Wakil Walikota untuk melakukan sumpah dengan resiko mati sepulang persidangan jika permintaan tolong kepada mereka itu sebuah kebohongan. 
Pertanyaan lain yang ikut dicerca hakim dan ikut terungkap di persidangan terkait kebenaran bobot pembangunan yang dinaikkan dan ikut diaminkan Wakil Walikota. 
Sebelumnya, pihak Romi Cs kepada Singgalang menyebutkan sebagai pihak yang dirugikan atas permintaantolongan Wakil Walikota dalam menyelesaikan pembangunan Tribun Lapangan Merdeka hanya berharap kerugian yang mereka derita dengan jumlah total Rp1 miliar lebih tersebut dapat dibayarkan. (*/das)

Kami Hadir di Google News