HeadlineSumatera Barat

Kapal Peselancar Terobos Kepulauan Mentawai, Masuk Tanpa Melapor

73
×

Kapal Peselancar Terobos Kepulauan Mentawai, Masuk Tanpa Melapor

Sebarkan artikel ini
Kapal Peselancar Terobos Kepulauan Mentawai Masuk Tanpa Lapor
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kepulauan Mentawai, Joni Anwar didampingi Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai saat jumpa pers. (ist)

mjnews.id
– Era normal baru sudah berjalan, banyak sektor usaha pariwisata di Kepulauan Mentawai mulai berjalan kembali usai mengalami penurunan pendapatan pada masa pandemi Covid-19, tak terkecuali kapal pengangkut wisatawan.
Namun baru saja Mentawai membuka kembali akses bagi peselancar, sudah terdengar kabar tak sedap, beberapa kapal pengangkut rombongan wisatawan dengan tanpa mengindahkan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung menerobos masuk ke titik selancar tanpa melapor kepada Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat terlebih dahulu. 
Padahal dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa setiap nakhoda dan kru kapal wisata wajib bersandar pada pelabuhan umum dalam wilayah daerah untuk dilakukan pemeriksaan. 
Selain itu kru kapal juga diharuskan untuk menyampaikan data penumpang, lama bersandar, tujuan daya tarik wisata kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga setempat. 
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kepulauan Mentawai, Joni Anwar saat jumpa pers menyebutkan, sejauh ini hanya kapal-kapal yang bergabung pada Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) yang secara profesional melaporkan kedatangan mereka kepada KSOP dan pemerintahan setempat. 
“Kita selama ini hanya mendapatkan laporan dari kapal selancar yang difrontir oleh AKSSB. Untuk masa new normal ini, baru dua yang dilaporkan masuk, di luar itu tidak ada yang melapor,” kata Joni, Rabu (8/7/2020).
Keharusan setiap kapal pengangkut peselancar melapor dimaksudkan untuk memastikan kapal-kapal itu telah menerapkan protokol kesehatan dan menjamin tamu maupun kru kapal aman dari Covid-19. 
“Sesuai Perbup 30 tahun 2020 pasal 50 menyangkut kapal selancar, setiap pemilik kapal wisata yang akan masuk ke daerah Mentawai, mereka pertama harus melakukan penyomprotan disinfektan di kapal secara berkala, kemudian memastikan, tidak hanya tamunya, juga harus memastikan kru kapalnya bebas Covid-19,” imbuhnya. 
Menyikapi hal ini, Joni menyebutkan, ke depan pemerintah setempat akan berupaya untuk berkomunikasi dengan KSOP Teluk Bayur Padang, untuk kemudian menyingkronkan data dengan KSOP Tuapejat, KSOP Siberut Selatan dan KSOP Sikakap demi menekan mata rantai penyebaran Covid-19. 
Sebab, adanya fenomena ini, dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan terdampak Covid-19 akibat berkomunikasi langsung dengan wisatawan yang keamanan kapalnya masih diragukan. 
Bagi kapal-kapal yang melanggar ini, Pemkab Mentawai dapat menjatuhkan sanksi kepada pemilik kapal berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan penghentian sementara aktifitas, sampai kepada pelarangan memasuki wilayah daerah Kepulauan Mentawai. 
Sementara data yang tercatat di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, sejak normal baru berjalan, Mentawai sudah kedatangan 27 wisatawan, selain pengunjung resort, ada pula wisatawan yang berdatangan melalui kapal peselancar. (rik)

Kami Hadir di Google News